SuaraSumbar.id - Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (23/8/2023) malam. Ketiganya merupakan mantan direktur di rumah sakit tersebut.
Para terdakwa yakni Yuswardi, Budi Sujono dan Heru Widyawarman. Ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan sidang itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra didampingi hakim anggota Riya Novita dan Hendri.
Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.
"Tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak korupsi. Maka haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, baik primer maupun subsider," kata Juanda saat membacakan putusan terhadap terdakwa Yuswardi.
Selain divonis bebas, hakim juga meminta JPU untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
Sementara itu, vonis bebas terdakwa Heru Widyawarman disambut tangis haru oleh pihak keluarga yang hadir.
Rahmi Jasim selaku penasehat hukum (PH) yang mendampingi dr. Heru, bersyukur terhadap vonis bebas yang diberikan kepada kliennya. Menurutnya, dalam fakta persidangan memang kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri maupun orang lain.
"Bahkan, dr Heru sebagai pemegang kebijakan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
Tak hanya itu, kliennya tidak ada niat jahat memperkaya diri yang dibuktikan tidak menerima honor sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saya bersyukur atas vonis bebas oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, lima terdakwa asal Manado divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim. Yaneman selaku kuasa direktur terbukti bersalah dengan kerugian negara Rp 7,3 miliar lebih.
Terdakwa Yaneman dibebaskan dalam tuntutan primer dan dituntut dalam subsider dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta atau diganti kurungan tiga bulan.
Sedangkan terdakwa Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing juga diputus satu tahun penjara dengan denda Rp75 juta atau kurungan empat bulan penjara.
Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD tersebut sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp16 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Pidana Sebut Posisi PPK Dilematis
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
-
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Pengacara Terdakwa Bongkar Fakta Sekda Mengancam
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui