SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penyisiran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sana.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melansir Antara, Minggu (23/7/2023).
"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.
Saat ini perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.
Dari 15 orang terdakwa, ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.
"Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Baca Juga: Pesepakbola Berpostur di Bawah Standar Berpeluang Gabung Timnas U-17
Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 16.239.364.605,46.
Berita Terkait
-
Jurnalis Online di Kota Baubau Ditikam Depan Istri, Diduga Terkait Berita Korupsi Bandar Udara
-
Kejati Jatim Selidiki Tujuh Perkara Korupsi, Nilainya hingga Rp143M
-
Tangani 6 Kasus Korupsi, Kajati Anggap Penetapan Kepala Dispertaru DIY Sebagai Hadiah Hari Bakti Adiyaksa Ke-63
-
Kejati Lampung Buka Opsi Penghentian Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
-
Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya