SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penyisiran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sana.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melansir Antara, Minggu (23/7/2023).
"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.
Saat ini perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.
Dari 15 orang terdakwa, ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.
"Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Baca Juga: Pesepakbola Berpostur di Bawah Standar Berpeluang Gabung Timnas U-17
Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 16.239.364.605,46.
Berita Terkait
-
Jurnalis Online di Kota Baubau Ditikam Depan Istri, Diduga Terkait Berita Korupsi Bandar Udara
-
Kejati Jatim Selidiki Tujuh Perkara Korupsi, Nilainya hingga Rp143M
-
Tangani 6 Kasus Korupsi, Kajati Anggap Penetapan Kepala Dispertaru DIY Sebagai Hadiah Hari Bakti Adiyaksa Ke-63
-
Kejati Lampung Buka Opsi Penghentian Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
-
Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian