Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB
Saksi ahli quantity saat disimpan sebelum memberi keterangan di kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kesal mendengar keterangan saksi ahli quality yang dinilai berbelit-belit dalam persidangan dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, Kamis (20/7/2023) malam.

Saksi tersebut bernama Martalius Peli dari kampus Universitas Bung Hatta (UBH) yang melakukan penghitungan volume gedung RSUD Pasaman Barat.

Dalam fakta persidangan, kekesalan hakim terkait keterangan saksi ahli di BAP nomor 16 yang berbeda dalam keterangannya saat dipersidangan tersebut. "Coba beri kejelasan soal BAP Nomor 16, di cabut atau tidak," tanya hakim Ketua, Juanda.

"Silahkan!," jawab saksi.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta

"Saudara main-main ya? Dicabut atau tidak BAP Nomor 16," sambung hakim.

"Cabut sajalah," jawab saksi lagi.

Mendengar jawaban saksi seperti itu, ruang sidang yang semula menegangkan menjadi riuh karena tawa pengunjung sidang. "Dicabut yang mulia," ujar saksi.

Dialog antara hakim dengan saksi ahli bermula dari pertanyaan salah satu Penasehat Hukum (PH) Gunawan Liman yang mempertanyakan soal keterangan saksi ahli di BAP nomor 16 tentang penghitungan harga satuan dinilainya terjadi markup oleh kontraktor senilai Rp 5,2 miliar.

"Saya bisa menghitung (volume gedung), tapi tidak punya kompeten untuk menghitung kerugian negara," kata Martalius menjawab.

Baca Juga: 13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

"Ini menyangkut nasib orang lain. Anda telah disumpah ya. Jadi saya bertanya keterangan saudara di BAP nomor 16 ini gimana," kata Gunawan.

"Benar, memang seperti perhitungannya," kata Martalius.

Kemudian hasil pengujian sampling hanya diserahkan kepada jaksa dan tidak menyerahkan ke pihak rekanan (kontraktor), karena ia menilai tidak perlu.

Menanggapi hal itu, hakim menilai bahwa hasil tersebut harus disampaikan kepada rekanan untuk kepentingan ahli dalam mendapatkan dokumen sebagai pengujian.

"Kelau begitu saudara sepihak. Ahli itu harus netral. Ahli itu tidak diperintah-perintah oleh jaksa," tegasnya.

diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kontributor : B Rahmat

Load More