SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (13/7/2023).
Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, M Yusuf, saksi dari manajemen konstruksi membantah soal kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dalam pembangunan RSUD Pasbar tersebut.
"Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Darimana Rp 16 miliar itu? Dari Hongkong," kata Yusuf ketika pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu.
Sidang sempat memanas lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara tersebut. "Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli," kata JPU keberatan.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Juandra tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara.
Dalam keterangannya, saksi Yusuf juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda.
"Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek," jelas Yusuf.
Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh gempa bumi yang mengguncang Pasaman 25 Januari 2022 lalu.
"Pasti telah diuji. Saat gempa Pasaman merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh," jelas Yusuf.
Baca Juga: Kabar Duka, Wadirreskrimum Polda Sumbar Meninggal di Sebuah Hotel di Pasbar
Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan Direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Kasus korupsi ini berawal saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaan, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2 hingga 4 tahun. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Innalillahi, Seorang Jamaah Haji Asal Pasaman Barat Meninggal di Mina Mekkah
-
11.529 Pemilih Baru DPT Pemilu 2024 Sumbar, Paling Banyak di Pasaman Barat
-
Gempa Mentawai 5.6 SR Guncang Padang dan Sekitarnya Hingga Pasaman Barat
-
Produksi Ikan di Pasaman Barat Sumbar Capai 44.112 Ton
-
BNNP Sumbar Bantah Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini
-
Krisis Sampah Plastik di Kota Padang, Muara Sungai Jadi Biang Kerok?
-
4 Ekor Beruang Madu Muncul di Perkebunan Sawit, Warga Agam Cemas!
-
Bulan Madu Berujung Maut di Penginapan Alahan Panjang, Korban Diduga Keracunan Monoksida