SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (13/7/2023).
Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, M Yusuf, saksi dari manajemen konstruksi membantah soal kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dalam pembangunan RSUD Pasbar tersebut.
"Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Darimana Rp 16 miliar itu? Dari Hongkong," kata Yusuf ketika pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu.
Sidang sempat memanas lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara tersebut. "Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli," kata JPU keberatan.
Baca Juga: Kabar Duka, Wadirreskrimum Polda Sumbar Meninggal di Sebuah Hotel di Pasbar
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Juandra tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara.
Dalam keterangannya, saksi Yusuf juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda.
"Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek," jelas Yusuf.
Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh gempa bumi yang mengguncang Pasaman 25 Januari 2022 lalu.
"Pasti telah diuji. Saat gempa Pasaman merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh," jelas Yusuf.
Baca Juga: Daging Kurban Presiden Jokowi akan Dibagikan untuk Korban Gempa di Pasaman dan Pasbar
Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan Direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Kasus korupsi ini berawal saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaan, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2 hingga 4 tahun. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Innalillahi, Seorang Jamaah Haji Asal Pasaman Barat Meninggal di Mina Mekkah
-
11.529 Pemilih Baru DPT Pemilu 2024 Sumbar, Paling Banyak di Pasaman Barat
-
Gempa Mentawai 5.6 SR Guncang Padang dan Sekitarnya Hingga Pasaman Barat
-
Produksi Ikan di Pasaman Barat Sumbar Capai 44.112 Ton
-
BNNP Sumbar Bantah Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Padang Pariaman Hasil Inseminasi Buatan, Beratnya 930 Kg!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 23 Mei 2025, Klaim Cepat-cepat Sebelum Terlambat!
-
Industri Ekspor Terancam Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jalan Satu-satunya!
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini