Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 Juli 2023 | 19:34 WIB
Sidang kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (13/7/2023).

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, M Yusuf, saksi dari manajemen konstruksi membantah soal kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dalam pembangunan RSUD Pasbar tersebut.

"Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Darimana Rp 16 miliar itu? Dari Hongkong," kata Yusuf ketika pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu.

Sidang sempat memanas lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara tersebut. "Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli," kata JPU keberatan.

Baca Juga: Kabar Duka, Wadirreskrimum Polda Sumbar Meninggal di Sebuah Hotel di Pasbar

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Juandra tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara.

Dalam keterangannya, saksi Yusuf juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda.

"Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek," jelas Yusuf.

Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh gempa bumi yang mengguncang Pasaman 25 Januari 2022 lalu.

"Pasti telah diuji. Saat gempa Pasaman merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh," jelas Yusuf.

Baca Juga: Daging Kurban Presiden Jokowi akan Dibagikan untuk Korban Gempa di Pasaman dan Pasbar

Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan Direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.   

Kasus korupsi ini berawal saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaan, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2 hingga 4 tahun. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat.

Load More