SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (13/7/2023).
Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, M Yusuf, saksi dari manajemen konstruksi membantah soal kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dalam pembangunan RSUD Pasbar tersebut.
"Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Darimana Rp 16 miliar itu? Dari Hongkong," kata Yusuf ketika pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu.
Sidang sempat memanas lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara tersebut. "Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli," kata JPU keberatan.
Baca Juga: Kabar Duka, Wadirreskrimum Polda Sumbar Meninggal di Sebuah Hotel di Pasbar
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Juandra tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara.
Dalam keterangannya, saksi Yusuf juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda.
"Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek," jelas Yusuf.
Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh gempa bumi yang mengguncang Pasaman 25 Januari 2022 lalu.
"Pasti telah diuji. Saat gempa Pasaman merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh," jelas Yusuf.
Baca Juga: Daging Kurban Presiden Jokowi akan Dibagikan untuk Korban Gempa di Pasaman dan Pasbar
Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan Direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Kasus korupsi ini berawal saat Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaan, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2 hingga 4 tahun. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
-
Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa
-
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya