Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:06 WIB
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023 lalu.

"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.

Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.

Baca Juga: 4 Orang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Lubuak Cempong Pasaman Barat

"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.

Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Kabupaten Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.

Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.

Baca Juga: Tragis! Siswa SMP di Sumbar Tewas Diterkam Buaya, Mayatnya Ditemukan Setelah Hilang Tiga Hari

Ia menyebutkan untuk perubahan BAP harus membayar Rp25 juta. "Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," katanya.

Load More