SuaraSumbar.id - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023 lalu.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.
Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Kabupaten Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.
Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Lubuak Cempong Pasaman Barat
Ia menyebutkan untuk perubahan BAP harus membayar Rp25 juta. "Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," katanya.
Mendengar kabar itu istri tersangka mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.
"Saya stres, panik, lalu menggadaikan sepeda motor, dapat uang Rp15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata dia.
Uang Rp15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan, kata istri tersangka.
Ia protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan istri tersangka kepada saudaranya. Ia menyebutkan saudaranya sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.
"Diterima uang Rp15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi Pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," papar istri tersangka.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Dua Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina
-
Kata BNN Sumbar soal Pejabatnya Disebut Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
-
Pria Diduga Aniaya Warga Pasaman Barat Diciduk Usai Dibangunkan Polisi di Rumahnya
-
2 Kapal Nelayan di Pasaman Barat Karam, Seorang Masih Dicari
-
Usai Nias Selatan, Gempa M 3,9 Guncang Pasaman Barat Sumbar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Apakah Bansos 2026 Tetap Jalan? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!