-
Jadwal salat Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026 terbaru
-
Imsak bukan batas haram makan sebelum subuh
-
Puasa dimulai saat azan subuh resmi berkumandang
SuaraSumbar.id - Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026 di Kota Bukittinggi perlu memperhatikan jadwal imsak dan waktu salat secara cermat. Ketelitian sangat dibutuhkan, terutama menjelang azan subuh yang menjadi penanda resmi dimulainya puasa.
Berikut jadwal waktu salat untuk Jumat, 27 Februari 2026 di Kota Bukittinggi:
Imsak: 05.03 WIB
Subuh: 05.13 WIB
Zuhur: 12.35 WIB
Asar: 15.47 WIB
Magrib: 18.42 WIB
Isya': 19.47 WIB
Data ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, termasuk pengurus masjid dan musala, agar pelaksanaan ibadah berjamaah berlangsung tepat waktu.
Imsak Bukan Batas Haram Makan
Masih ada sebagian masyarakat yang mengira imsak merupakan batas akhir makan dan minum. Padahal, imsak sejatinya hanyalah tanda peringatan agar segera menyelesaikan sahur.
Wakil Rais PCNU dari Kabupaten Lumajang>, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak dapat diibaratkan seperti lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum selama waktu subuh belum tiba. Pernyataan ini dikutip dari NU Online>.
Penjelasan tersebut selaras dengan hadits Rasulullah SAW dalam Sahih Bukhari> yang menyebutkan agar umat Islam makan dan minum hingga terdengar azan subuh. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Quran> Surah Al-Baqarah ayat 187 tentang batas waktu makan sebelum fajar.
Dengan demikian, puasa secara resmi dimulai saat azan subuh berkumandang, bukan ketika masuk waktu imsak.
Niat Puasa
Sebelum menjalankan puasa, setiap Muslim wajib berniat. Niat puasa Ramadan dianjurkan dibaca pada malam hari, baik setelah salat tarawih maupun sebelum sahur.
Bacaan niat:
“Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya niat puasa besok untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Menjalankannya bernilai pahala, sedangkan meninggalkannya tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan dosa.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Akses Padang-Bukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen