-
Jadwal salat Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026 terbaru
-
Imsak bukan batas haram makan sebelum subuh
-
Puasa dimulai saat azan subuh resmi berkumandang
SuaraSumbar.id - Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026 di Kota Bukittinggi perlu memperhatikan jadwal imsak dan waktu salat secara cermat. Ketelitian sangat dibutuhkan, terutama menjelang azan subuh yang menjadi penanda resmi dimulainya puasa.
Berikut jadwal waktu salat untuk Jumat, 27 Februari 2026 di Kota Bukittinggi:
Imsak: 05.03 WIB
Subuh: 05.13 WIB
Zuhur: 12.35 WIB
Asar: 15.47 WIB
Magrib: 18.42 WIB
Isya': 19.47 WIB
Data ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, termasuk pengurus masjid dan musala, agar pelaksanaan ibadah berjamaah berlangsung tepat waktu.
Imsak Bukan Batas Haram Makan
Masih ada sebagian masyarakat yang mengira imsak merupakan batas akhir makan dan minum. Padahal, imsak sejatinya hanyalah tanda peringatan agar segera menyelesaikan sahur.
Wakil Rais PCNU dari Kabupaten Lumajang>, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak dapat diibaratkan seperti lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum selama waktu subuh belum tiba. Pernyataan ini dikutip dari NU Online>.
Penjelasan tersebut selaras dengan hadits Rasulullah SAW dalam Sahih Bukhari> yang menyebutkan agar umat Islam makan dan minum hingga terdengar azan subuh. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Quran> Surah Al-Baqarah ayat 187 tentang batas waktu makan sebelum fajar.
Dengan demikian, puasa secara resmi dimulai saat azan subuh berkumandang, bukan ketika masuk waktu imsak.
Niat Puasa
Sebelum menjalankan puasa, setiap Muslim wajib berniat. Niat puasa Ramadan dianjurkan dibaca pada malam hari, baik setelah salat tarawih maupun sebelum sahur.
Bacaan niat:
“Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya niat puasa besok untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Menjalankannya bernilai pahala, sedangkan meninggalkannya tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan dosa.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Akses Padang-Bukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana