SuaraSumbar.id - Investor pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengaku rugi miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit daerah tahun anggaran 2018-2020 itu.
Investor dari Manado, Benny Gunawan menyebutkan uang yang diinvestasikannya dari totak Rp 26 belum kembali sekitar Rp 7,9 miliar.
Lalu, Mario Pontoh mengaku rugi sekitar Rp 3 miliar, Alex James sekitar Rp 7 miliar dan Jemmy Prabowo sekitar Rp 200 juta.
"Saya investasikan sekitar Rp 7 miliar, namun baru balik Rp 4 miliar," kata Mario yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, Jumat (14/7/2023) malam di PN Tipikor Padang.
Mario mengaku tertarik berinvestasi dikarenakan dijanjikan Alex keuntungan sekitar 10 persen.
Sementara Alex yang juga menjadi saksi dalam sidang itu mengaku dirinya awalnya dihubungi Direktur PT MAM yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD itu, AA untuk diminta bantu pendanaan.
"Awalnya saya dihubungi Pak AA yang minta bantu pendanaan untuk proyek RSUD itu," ujar Alex.
Alex tergiur ikut pendanaan itu karena disebutkan akan mendapatkan keuntungan 10 persen atau Rp 11 miliar dari proyek senilai Rp 134 miliar itu.
Lalu, Alex menghubungi saudara sepupunya Benny dan Jemmy Prabowo serta Mario untuk ikut dalam pendanaan.
"Kita ikut, tapi akhirnya uang kita belum dikembalikan. Saya sekitar Rp 7 miliar, Benny Rp 7 miliar, Mario sekitar Rp 3 miliar," kata Alex.
Alex mengaku kenal dengan AA karena sebelumnya sudah pernah berpartner dalam proyek di Polda Riau.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, itu menghadirkan 5 saksi mahkota, selain Alex, Jemmy, Benny dan Mario juga ada Yaneman. Kelima juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain itu juga dihadirkan 3 terdakwa lainnya yang merupakan mantan direktur rumah sakit, BS, Y, dan HW.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumbar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
-
Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar
-
Masih Trauma, Pasien Korban Gempa di RSUD Pasaman Barat Pilih Bertahan di Tenda Darurat
-
Tempuh 40 KM Jalan Rusak, Bumil Meninggal di Atas Pikup Saat ke Rumah Sakit
-
Ribut-ribut di RSUD Pasbar, Kepala TU Polisikan Direktur Rumah Sakit
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!