SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (20/7/2023).
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dihadiri kedua belah pihak. Mereka diperiksa secara bersamaan yang berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga sekitar pukul 23.30 WIB tengah malam.
Ketiga terdakwa merupakan mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yakni, Heru Widyarwarman, Budi Sujono dan Yuswardi. Dalam proyek pembangunan RSUD, mereka menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penggunaan Anggaran (PA).
Kemudian, lima terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam persidangan, yakni Jemmy Prabowo, Alex James, Mario Pontoh, Benny Gunawan dan Yaneman.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
Dalam fakta persidangan, para terdakwa mengaku mengetahui kerugian negara sebanyak Rp 20 miliar dari nilai kontrak Rp 134 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai orang yang ditunjuk sebagai PPK 2018-2020, Heru Widyarwarman mengaku sangat awam soal pembangunan fisik karena tupoksinya sebagai dokter spesialis. Atas hal itu, dia beberapa kali mengajukan surat memundurkan diri namun tidak digubris.
"Sebanyak tiga kali saya mengajukan surat memundurkan diri. Dua kali secara tertulis dan satu kali secara lisan. Kemudian, saya juga menyurati bupati agar pembangunan fisik ini diserahkan ke Dinas PU, namun tidak ada tanggapan," katanya.
Seiiring berjalannya proyek, Heru mengaku juga tidak ada mendapat pendampingan dari pihak Pemda. Dengan kondisi itu, dia harus berhati-hati dalam melakukan pencairan anggaran.
"Sebagai orang awam soal pembangunan fisik, harusnya orang Pemda melakukan pendampingan. Apalagi selain melakukan pengurusan proyek, saya juga dituntut melakukan pelayanan soal penanganan Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: 13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas
Akhirnya, Heru menjalani wewenang sebagai PPK selama 3 bulan. Selama itu, ia terus didesak untuk segera melakukan pencarian dari PT Mal dengan bobot 48,6 persen.
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan