SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memanggil mantan Bupati Pasaman Barat inisial Y dan mantan Sekretaris Daerah inisial YD, serta seorang warga inisial IP, Jumat (9/9/2022).
Mereka dipanggil jaksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.
"Benar, hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD. Dari tiga yang dipanggil dua orang yang hadir yakni YD dan IP sedangkan Y tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Menurutnya, pihaknya memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya terlibat kebijakan dan ada dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Untuk saksi Y dan YD nama mereka disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.
Sedangkan IP namanya disebut oleh seorang tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi.
"Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami kedepannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya," tegasnya.
Terhadap satu orang yang tidak hadir, tegas Kajari, pihaknya akan kembali memanggilnya di lain hari.
"Kita ingin persoalan ini jelas dan kami akan terus mengungkapnya," tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.
Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Ia menambahkan dua orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.
Berita Terkait
-
Diduga Ilegal, Klinik Kesehatan di Perusahaan Kelapa Sawit Pasaman Barat Terancam Ditutup
-
Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
-
Kejaksaan Tahan Empat ASN Terkait Kasus Suap Pembangunan RSUD Pasaman Barat
-
17 Warga Pasaman Barat Sumbar Idap HIV/AIDS
-
Dua Kali Diguncang Gempa, Warga Pasaman Barat Berhamburan ke Luar Rumah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan