SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial SY (22) diringkus polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial AR.
"Saat ini pelaku sedang kita proses dimintai keterangan karena dia ditangkap oleh warga pada Minggu (14/8/2022) di Jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal, Senin (15/8/2022).
Pelaku memegang payudara korban di jalan umum di kawasan Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban AR sedang melintas di jalan umum Plasma IV. Di waktu bersamaan, tersangka memepet sepeda motor korban dan langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Saat kejadian itu, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," katanya.
Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.
"Kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebutnya.
Baca Juga: Video Elegan Istri Ferdy Sambo Disorot Publik, Begal Payudara di Ngaglik Berulah Lagi
Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. "Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," ujarnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
-
Teror Begal Payudara di Mojokerto, Pelajar Jadi Korban Penjahat Seksual
-
Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar
-
Pemkab Usul Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Aktif Lagi 2023, Tahun Ini Vakum
-
Meresahkan! Polisi Telusuri Kasus Begal Payudara di Banyumas
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
Terkini
-
Apa Penyebab Karhutla yang Makin Meluas di Sumbar? Ini Kata Dishut
-
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.600 Meter, Rumah Warga Agam Bergetar!
-
Presiden Resmikan KDMP, Komitmen Pemerintah dalam Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Desa
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar