SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial SY (22) diringkus polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial AR.
"Saat ini pelaku sedang kita proses dimintai keterangan karena dia ditangkap oleh warga pada Minggu (14/8/2022) di Jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal, Senin (15/8/2022).
Pelaku memegang payudara korban di jalan umum di kawasan Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban AR sedang melintas di jalan umum Plasma IV. Di waktu bersamaan, tersangka memepet sepeda motor korban dan langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Saat kejadian itu, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," katanya.
Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.
"Kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebutnya.
Baca Juga: Video Elegan Istri Ferdy Sambo Disorot Publik, Begal Payudara di Ngaglik Berulah Lagi
Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. "Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," ujarnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
-
Teror Begal Payudara di Mojokerto, Pelajar Jadi Korban Penjahat Seksual
-
Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar
-
Pemkab Usul Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Aktif Lagi 2023, Tahun Ini Vakum
-
Meresahkan! Polisi Telusuri Kasus Begal Payudara di Banyumas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM