SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial SY (22) diringkus polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial AR.
"Saat ini pelaku sedang kita proses dimintai keterangan karena dia ditangkap oleh warga pada Minggu (14/8/2022) di Jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal, Senin (15/8/2022).
Pelaku memegang payudara korban di jalan umum di kawasan Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban AR sedang melintas di jalan umum Plasma IV. Di waktu bersamaan, tersangka memepet sepeda motor korban dan langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Saat kejadian itu, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," katanya.
Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.
"Kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebutnya.
Baca Juga: Video Elegan Istri Ferdy Sambo Disorot Publik, Begal Payudara di Ngaglik Berulah Lagi
Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. "Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," ujarnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
-
Teror Begal Payudara di Mojokerto, Pelajar Jadi Korban Penjahat Seksual
-
Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar
-
Pemkab Usul Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Aktif Lagi 2023, Tahun Ini Vakum
-
Meresahkan! Polisi Telusuri Kasus Begal Payudara di Banyumas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik