Riki Chandra
Jum'at, 09 September 2022 | 08:25 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan klinik kesehatan diduga ilegal di dalam kawasan sebuah perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.

"Temuan kami di lapangan klinik pengobatan yang tidak memiliki izin atau ilegal. Seharusnya punya izin, namun sudah hampir satu tahun ternyata klinik itu beroperasi," kata Kepala DPMPTSP Pasaman Barat Fadlus Sa'bi, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, jika pihak perusahaan tidak mengurus izin maka klinik itu akan ditutup. Sebab, sesuai aturan jika perusahaan membuka klinik maka wajib mengurus kelengkapan izinnya.

"Jangan melanggar aturan. Taati aturan yang ada. Jika tidak klinik itu akan ditutup," katanya.

Menurutnya diketahuinya perusahaan itu memiliki klinik setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT GMP memiliki klinik pengobatan di dalam perusahaan.

Setelah itu pihaknya melakukan inspeksi mendadak dengan turun kelapangan dan melihat langsung informasi yang diperoleh.

"Dari hasil kelapangan itu memang ditemukan klinik yang tidak memiliki izin. Kami langsung memberitahukannya kepada perusahaan agar mengurus izinnya," ujarnya.

Usai diberitahu kata dia, baru pihak perusahaan datang ke kantor mengurus izinnya.

"Setiap perusahaan wajib mengurus izinnya jika memiliki klinik. Jika tidak klinik itu ilegal dan akan ditutup," tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Salat Jenazah Saat Unjuk Rasa di DPRD Bukittinggi

Sementara itu, Manager HRD Wilmar Grup, Bambang Wiguritno menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada teguran terkait klinik itu. Sebab, katanya selama ini PT GMP merupakan jejaring dari klinik AMP.

"Selama ini tidak ada klinik yang ada hanya jejaring dari klinik AMP," katanya.

Saat ini pihaknya sedang mengurus izin Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengobatan klinik di perusahaan. (Antara)

Load More