Riki Chandra
Jum'at, 09 September 2022 | 22:22 WIB
Kejari Pasaman Barat. [Dok.Antara]

Kedua tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta. (Antara)

Load More