Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 09 September 2022 | 22:22 WIB
Kejari Pasaman Barat. [Dok.Antara]

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.

Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Baca Juga: Parah! Mahasiswa di Pasaman Barat Remas-remas Payudara Gadis 17 Tahun di Jalan Umum, Ngaku Sering Nonton Film Dewasa!

Ia menambahkan dua orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.

Kedua tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta. (Antara)

Load More