SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memanggil mantan Bupati Pasaman Barat inisial Y dan mantan Sekretaris Daerah inisial YD, serta seorang warga inisial IP, Jumat (9/9/2022).
Mereka dipanggil jaksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.
"Benar, hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD. Dari tiga yang dipanggil dua orang yang hadir yakni YD dan IP sedangkan Y tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Menurutnya, pihaknya memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya terlibat kebijakan dan ada dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Untuk saksi Y dan YD nama mereka disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.
Sedangkan IP namanya disebut oleh seorang tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi.
"Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami kedepannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya," tegasnya.
Terhadap satu orang yang tidak hadir, tegas Kajari, pihaknya akan kembali memanggilnya di lain hari.
"Kita ingin persoalan ini jelas dan kami akan terus mengungkapnya," tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.
Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Ia menambahkan dua orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.
Berita Terkait
-
Diduga Ilegal, Klinik Kesehatan di Perusahaan Kelapa Sawit Pasaman Barat Terancam Ditutup
-
Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
-
Kejaksaan Tahan Empat ASN Terkait Kasus Suap Pembangunan RSUD Pasaman Barat
-
17 Warga Pasaman Barat Sumbar Idap HIV/AIDS
-
Dua Kali Diguncang Gempa, Warga Pasaman Barat Berhamburan ke Luar Rumah
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
Terkini
-
Kurir Narkoba Loloskan 4 Kg Sabu Lewat BIM, BNNP Ungkap Kelemahan Pengawasan Bandara
-
Sumbar Bakal Punya Pusat Rehabilitasi Narkoba Pakai Metode TC dari Amerika, Ini Penjelasan BNNP
-
Apa Penyebab Karhutla yang Makin Meluas di Sumbar? Ini Kata Dishut
-
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.600 Meter, Rumah Warga Agam Bergetar!
-
Presiden Resmikan KDMP, Komitmen Pemerintah dalam Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Desa