Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 09 September 2022 | 22:22 WIB
Kejari Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memanggil mantan Bupati Pasaman Barat inisial Y dan mantan Sekretaris Daerah inisial YD, serta seorang warga inisial IP, Jumat (9/9/2022).

Mereka dipanggil jaksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.

"Benar, hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD. Dari tiga yang dipanggil dua orang yang hadir yakni YD dan IP sedangkan Y tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.

Menurutnya, pihaknya memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya terlibat kebijakan dan ada dugaan menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Parah! Mahasiswa di Pasaman Barat Remas-remas Payudara Gadis 17 Tahun di Jalan Umum, Ngaku Sering Nonton Film Dewasa!

Untuk saksi Y dan YD nama mereka disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.

Sedangkan IP namanya disebut oleh seorang tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi.

"Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami kedepannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya," tegasnya.

Terhadap satu orang yang tidak hadir, tegas Kajari, pihaknya akan kembali memanggilnya di lain hari.

"Kita ingin persoalan ini jelas dan kami akan terus mengungkapnya," tegasnya.

Baca Juga: Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit Pasaman Barat, Pria Ini Diciduk di Riau

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Load More