SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menahan empat orang panitia tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, Jumat (26/8/2022) malam.
Keempat orang itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini senilai Rp700 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan keempat orang itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan inisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.
"Dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang di antaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit," kata Ginanjar dalam keterangan resmi.
Menurutnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp250 juta.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Baca Juga: Kapolresta Padang Pastikan Buru Maling yang Gondol 2 Unit Sepeda Motor Wartawan
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Untuk tersangka HAM juga telah memulangkan ke kejaksaan dari dugaan suap gratifikasi yang diterima senilai Rp3,8 miliar pada Selasa (23/8).
"Total uang suap dan gratifikasi yang hingga saat ini kita peroleh dalam kasus itu mencapai Rp4,5 miliar. Namun, akan terus kami dalami persoalan suap dan gratifikasi ini," tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
4 Lipstik Wardah Long Lasting Seharian, Bibir Cerah dan Segar hingga 12 Jam
-
Polisi Sita 48 Kendaraan Berknalpot Racing, Ganggu Shalat Tarawih Warga!
-
4 Lipstik Cair Matte Tahan Lama, Bibir Segar dan Makin Cantik!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pangkalan Militer AS di Qatar, Benarkah?
-
5 Lipstik Tahan Lama untuk Lebaran 2026, Bibir Cerah dan Segar di Idul Fitri