Riki Chandra
Selasa, 10 Maret 2026 | 17:06 WIB
Ilustrasi knalpot racing. [Suara.com/blibli]
Baca 10 detik
  • Polisi Agam sita puluhan kendaraan knalpot racing selama Ramadhan.
  • Knalpot racing dianggap ganggu ketenangan ibadah Shalat Tarawih warga.
  • Pelanggar ditilang dan wajib ganti knalpot standar kendaraan.

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot racing selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Penindakan ini dilakukan karena suara knalpot racing dinilai mengganggu ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah Shalat Tarawih.

Sebanyak 48 kendaraan yang memakai knalpot racing diamankan oleh jajaran Polres Agam dalam kurun waktu 20 hari Ramadhan. Seluruh kendaraan tersebut kini berada di Mapolres Agam sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kanit Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Satlantas Polres Agam Aiptu Codi Ibdrahim mengatakan kendaraan yang menggunakan knalpot racing tetap diamankan meskipun pengendara membawa kelengkapan surat kendaraan.

"Seluruh barang bukti kendaraan kita amankan, walaupun mereka membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM)," katanya, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing atau knalpot brong yang menimbulkan suara keras sehingga mengganggu pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih di sejumlah kawasan.

Penindakan dilakukan di beberapa titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya pengendara, seperti kawasan Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung, GOR Rang Agam Lubuk Basung, serta komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Agam yang berada di sekitar Masjid Agung Nurul Falah Lubuk Basung.

"Seluruh kendaraan tersebut kita tilang dan pemilik diminta untuk mengganti dengan knalpot standar," katanya.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk melepas knalpot racing dan tidak kembali memasangnya pada kendaraan mereka.

Ia menambahkan bahwa proses sidang pelanggaran kendaraan tersebut akan dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas.

Sebelum kendaraan dapat diambil kembali, pengendara juga diminta melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

"Kendaraan tersebut diamankan saat kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam menindaklanjuti keluhan warga dengan bunyi kendaraan mereka," katanya.

Polisi menyebut kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin setiap malam selama Ramadhan. Upaya tersebut bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Shalat Tarawih dengan aman dan nyaman tanpa gangguan suara knalpot racing.

"Kegiatan ini setiap malam kita lakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah," katanya. (Antara)

Load More