-
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.
-
Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
-
Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.
SuaraSumbar.id - Dalam praktik kehidupan rumah tangga, perceraian sering kali menjadi jalan terakhir ketika hubungan suami istri tak lagi bisa dipertahankan. Namun, di Indonesia, talak di luar pengadilan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mengutip ulasan situs resmi Muhammadiyah, berdasarkan peraturan perundang-undangan, talak baru dianggap sah apabila diucapkan di depan sidang pengadilan agama.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2006), perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Artinya, perceraian wajib diproses secara hukum, baik melalui permohonan suami (cerai talak) maupun gugatan istri (cerai gugat).
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan, meski perceraian termasuk ranah pribadi, dampaknya sangat luas bagi keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, pengaturan hukum menjadi penting untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi pihak-pihak yang rentan, terutama anak dan istri.
Talak Menurut Fikih dan Syariat Islam
Dalam pandangan syariat Islam, talak memang diperbolehkan, tetapi bukan perkara ringan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah Ta‘ala adalah talak.”
(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Hadis tersebut menegaskan bahwa perceraian harus menjadi pilihan terakhir. Dalam fikih klasik, suami bisa menjatuhkan talak kapan saja dan di mana saja, dan talak itu langsung sah.
Namun, dalam konteks masyarakat modern, praktik seperti itu menimbulkan banyak persoalan, mulai dari hilangnya kepastian hukum hingga kerugian bagi perempuan dan anak-anak.
Untuk mencegah hal itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115 dan 123 menetapkan bahwa talak hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan.
Talak baru dinyatakan resmi setelah diikrarkan di sana. Aturan ini merupakan bentuk ijtihad hukum Islam modern yang sah secara syariat.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Perubahan ini sejalan dengan semangat Islam yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah juga menegaskan bahwa fatwa bisa berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Makna Perceraian di Novel Setelah Putus Karya Isrina Sumia
-
Mengapa Pernikahan Kini Kian Rapuh dan Perceraian Terasa Semakin Dekat?
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Batal Pensiun Dini, Andhara Early Kembali ke Dunia Hiburan karena Alasan Ekonomi
-
Andhara Early Umumkan Perceraian dengan Bugi Ramadhana, setelah 14 Tahun Berumah Tangga
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari