-
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.
-
Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
-
Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.
SuaraSumbar.id - Dalam praktik kehidupan rumah tangga, perceraian sering kali menjadi jalan terakhir ketika hubungan suami istri tak lagi bisa dipertahankan. Namun, di Indonesia, talak di luar pengadilan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mengutip ulasan situs resmi Muhammadiyah, berdasarkan peraturan perundang-undangan, talak baru dianggap sah apabila diucapkan di depan sidang pengadilan agama.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2006), perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Artinya, perceraian wajib diproses secara hukum, baik melalui permohonan suami (cerai talak) maupun gugatan istri (cerai gugat).
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan, meski perceraian termasuk ranah pribadi, dampaknya sangat luas bagi keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, pengaturan hukum menjadi penting untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi pihak-pihak yang rentan, terutama anak dan istri.
Talak Menurut Fikih dan Syariat Islam
Dalam pandangan syariat Islam, talak memang diperbolehkan, tetapi bukan perkara ringan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah Ta‘ala adalah talak.”
(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Hadis tersebut menegaskan bahwa perceraian harus menjadi pilihan terakhir. Dalam fikih klasik, suami bisa menjatuhkan talak kapan saja dan di mana saja, dan talak itu langsung sah.
Namun, dalam konteks masyarakat modern, praktik seperti itu menimbulkan banyak persoalan, mulai dari hilangnya kepastian hukum hingga kerugian bagi perempuan dan anak-anak.
Untuk mencegah hal itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115 dan 123 menetapkan bahwa talak hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan.
Talak baru dinyatakan resmi setelah diikrarkan di sana. Aturan ini merupakan bentuk ijtihad hukum Islam modern yang sah secara syariat.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Perubahan ini sejalan dengan semangat Islam yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah juga menegaskan bahwa fatwa bisa berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: 6 Perceraian Artis Paling Curi Atensi
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Wardatina Mawa Ingin Cepat Cerai dari Insanul Fahmi: Saya sudah Memutuskan untuk Selesai
-
Andre Taulany Bicara soal Perceraian: "Tidak Ada yang Menang, Dua-duanya Gagal"
-
Perceraian Na Daehoon dan Jule Diputuskan Besok
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
8 Parfum Pria Tahan Lama, Pilihan Wangi Terbaik dan Harga Ramah Kantong
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari
-
59 Dapur Umum di Sumbar Masih Beroperasi, Distribusi Ribuan Nasi Bungkus Berlanjut
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!