-
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.
-
Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
-
Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.
Talak di Luar Pengadilan Tak Sesuai dengan Ruh Islam
K.H. Ahmad Azhar Basyir, mantan Ketua Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa perceraian di depan pengadilan lebih sesuai dengan ajaran Islam.
“Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin kesesuaiannya dengan pedoman Islam, sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu dilakukan penelitian apakah alasan-alasannya cukup kuat,” ujarnya dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam.
Menurutnya, pengadilan dapat bertindak sebagai penengah (hakam) sebelum memutuskan perkara. Dengan pertimbangan maslahat mursalah, negara berhak mewajibkan setiap perceraian dilakukan melalui pengadilan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.
Talak Sah Hanya di Pengadilan
Dari pandangan fikih, hukum positif, dan maqid al-syar‘ah, dapat disimpulkan bahwa talak di luar pengadilan tidak sah. Perceraian hanya sah apabila dilakukan di hadapan hakim melalui sidang resmi. Kebijakan ini justru mencerminkan nilai-nilai Islam yang substantif, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Divorce Attorney Shin: Memahami Perceraian dari Sisi yang Lebih Manusiawi
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan