-
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.
-
Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
-
Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.
Talak di Luar Pengadilan Tak Sesuai dengan Ruh Islam
K.H. Ahmad Azhar Basyir, mantan Ketua Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa perceraian di depan pengadilan lebih sesuai dengan ajaran Islam.
“Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin kesesuaiannya dengan pedoman Islam, sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu dilakukan penelitian apakah alasan-alasannya cukup kuat,” ujarnya dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam.
Menurutnya, pengadilan dapat bertindak sebagai penengah (hakam) sebelum memutuskan perkara. Dengan pertimbangan maslahat mursalah, negara berhak mewajibkan setiap perceraian dilakukan melalui pengadilan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.
Talak Sah Hanya di Pengadilan
Dari pandangan fikih, hukum positif, dan maqid al-syar‘ah, dapat disimpulkan bahwa talak di luar pengadilan tidak sah. Perceraian hanya sah apabila dilakukan di hadapan hakim melalui sidang resmi. Kebijakan ini justru mencerminkan nilai-nilai Islam yang substantif, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
-
Dilan Janiyar Skakmat Ratu Rizky Nabila, Tegas Tolak Tuduhan Gimik Pacaran
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Jodoh Tidak Harus Selamanya: Pelajaran di Balik Pernikahan dan Perceraian
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak