-
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut hukum dan fikih.
-
Perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
-
Aturan ini melindungi keluarga dan menjaga kepastian hukum Islam.
SuaraSumbar.id - Dalam praktik kehidupan rumah tangga, perceraian sering kali menjadi jalan terakhir ketika hubungan suami istri tak lagi bisa dipertahankan. Namun, di Indonesia, talak di luar pengadilan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mengutip ulasan situs resmi Muhammadiyah, berdasarkan peraturan perundang-undangan, talak baru dianggap sah apabila diucapkan di depan sidang pengadilan agama.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2006), perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Artinya, perceraian wajib diproses secara hukum, baik melalui permohonan suami (cerai talak) maupun gugatan istri (cerai gugat).
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan, meski perceraian termasuk ranah pribadi, dampaknya sangat luas bagi keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, pengaturan hukum menjadi penting untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi pihak-pihak yang rentan, terutama anak dan istri.
Talak Menurut Fikih dan Syariat Islam
Dalam pandangan syariat Islam, talak memang diperbolehkan, tetapi bukan perkara ringan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah Ta‘ala adalah talak.”
(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Hadis tersebut menegaskan bahwa perceraian harus menjadi pilihan terakhir. Dalam fikih klasik, suami bisa menjatuhkan talak kapan saja dan di mana saja, dan talak itu langsung sah.
Namun, dalam konteks masyarakat modern, praktik seperti itu menimbulkan banyak persoalan, mulai dari hilangnya kepastian hukum hingga kerugian bagi perempuan dan anak-anak.
Untuk mencegah hal itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115 dan 123 menetapkan bahwa talak hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan.
Talak baru dinyatakan resmi setelah diikrarkan di sana. Aturan ini merupakan bentuk ijtihad hukum Islam modern yang sah secara syariat.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Perubahan ini sejalan dengan semangat Islam yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah juga menegaskan bahwa fatwa bisa berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Berita Terkait
-
Dituding Sudutkan Ruben Onsu Lewat Syarat Tes Kesehatan untuk Bertemu Anak, Ini Pembelaan Sarwendah
-
Menag Sebut Perceraian Picu Kemiskinan Baru Bagi Perempuan dan Anak
-
Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek
-
Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto
-
Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar