SuaraSumbar.id - Uang suap dan gratifikasi kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp 370 juta dikembalikan.
Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, uang itu dikembalika oleh dua tersangka, yaitu AS Rp 350 juta dan YE Rp 20 juta.
"Dengan demikian saat ini uang suap dan gratifikasi yang telah diterima mencapai Rp 4.270.000.000," katanya melansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Ia menilai, uang yang dikembalikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik Rp 20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan.
"Pengembalian uang Rp 370 juta itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka Joni J David," katanya.
Proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.
Uang suap dan gratifikasi yang dikembalikan merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman Barat.
Uang itu diberikan kepada Pokja agar PT. MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
Pengembalian uang suap dan gratifikasi itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh para tersangka.
Baca Juga: Penampakan 304 Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar dari 4 Kurir Narkoba
Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.
"Uang yang dikembalikan itu oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat," katanya.
Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,2 miliar lebih.
"Sebelumnya salah satu tersanga AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp 3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp 100 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp4,2 miliar lebih," katanya.
Berita Terkait
-
Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah
-
Terungkap, PNS Semarang yang Dibunuh Ternyata Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah
-
Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?
-
Heboh, Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan di Keboncau Sumedang Sempat Dikawal Enam Kajari
-
Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp200 Juta, Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia