Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.
BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara. Dalam putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU soal dakwaan primer.
Hakim membebaskan kelima terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan itu dibawah dakwaan jaksa yang menuntut seluruh terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum lima terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewa, berarti menerima putusan itu,” kata Juandra.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Liman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menghukum dua kliennya Yaneman dan Alex James Gunawan.
“Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Namun terhadap putusan hakim yang telah dibacakan, kita sangat menghormatinya,” kata Gunawan didampingi rekannya, Andry Effendi.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Pidana Sebut Posisi PPK Dilematis
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
-
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Pengacara Terdakwa Bongkar Fakta Sekda Mengancam
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!