SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (27/7/2023). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli Quality dan saksi pidana.
Dalam keterangan saat pemeriksaan, saksi ahli quality sekaligus dosen Universitas Bung Hatta Padang, Khadafi mengatakan, tidak ada penyimpangan dalam proyek pembangunan.
Khadafi mencontohkan kadar besi dan betton dalam pembangunan itu. Hasil dari pengujian dilapangkan, dari kualitas teknis memang tidak ada penyimpangan.
"Tidak ada deviasi (penyimpangan) dan malahan ada yang berlebih sepeti beton K 250 dalam kontrak dipasang K 300. Jadi secara kualitas ada batas atas dan bawah dalam pengukuran teknis bangunan dan tidak ada masalah," katanya.
Kemudian pada saat hakim anggota, Hendri Joni pada saat menanyakan soal pihak yang harus bertanggung jawab dari teknis proyek.
Khadafi menegaskan bahwa yang harus bertanggung jawab seharusnya orang-orang yang paham dengan dengan teknik. Sementara Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) yang ditunjuk tidak berkompeten dalam hal teknik.
"Ini yang kita sayangkan. PPK yang bukan orang teknis seperti guru atau dokter yang harus bertanggungjawab dalam hal seperti ini. Padahal mereka tidak tahu," ungkapnya.
Dihadapan majelis hakim, Khadafi melihat kasus tersebut sebenarnya terkait keperdataan, karena kasus ini masuk kesalahan administratif.
"Saya mencontohkan Negara Malaysia yang mulai menerapkan kesalahan administrasi masuk ke ranah perdata. Kecuali ada mark up atau PPK yang sengaja menyuruh untuk melakukan tindakan korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan
Kemudian dalam pemeriksaan itu, saksi ahli juga mencabut dua keterangan BAP soal adanya penyimpangan dalam pembangunan, karena sudah diluar keahliannya di bidang quality.
Keterangannya di BAP tersebut pada poin F yang berbunyi bahwa hasil pengukuran, perhitungan volume berdasarkan pengukuran lapangan pembobokan dan analisa dokumen.
Kemudian pada poin G, saksi ahli sebut saat BAP menyebutkan bahwa ada deviasi (penyimpangan) progres dengan aktual disebabkan oleh empat hal. Pertama volume perhitungan back up data melebihi aktual terpasang.
Kedua, volume perhitungan pada back up data ada, tapi hasil pengamatan dan pengukuran dilapangan pekerjaan tersebut tidak ada. Ketiga, adanya satuan harga yang berbeda-beda pada satu jenis pekerjaan. Keempat adanya nilai satuan harga yang jauh melebihi harga satuan yang tertuang dalam kontrak.
Diinformasikan, sidang lanjutan korupsi RSUD Pasaman Barat diipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra. Sidang agenda keterangan saksi ahli quality dan ahli pidana dengan tiga terdakwa yakni Heru Widyarwarman, Budi Sujono dan Yuswardi adalah mantan Dirut RSUD sekaligus sebagai PPK dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Pemeriksaan ahli quality dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana yang hingga pukul 17.21 WIB masih berlangsung.
Diberikan sebelumnya, kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Pengacara Terdakwa Bongkar Fakta Sekda Mengancam
-
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
-
Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026