Riki Chandra
Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:15 WIB
Ilustrasi sahur bareng keluarga. [Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Jadwal imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026 resmi.

  • Magrib 18.42 WIB jadi penanda berbuka puasa.

  • Batas sahur saat azan Subuh 05.13 WIB.

SuaraSumbar.id - Umat Islam di Kota Bukittinggi akan menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Mengetahui jadwal imsakiyah menjadi hal penting agar pelaksanaan puasa berjalan sesuai tuntunan dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Jadwal ini menjadi pedoman dalam menentukan waktu sahur, salat lima waktu, hingga saat berbuka puasa. Dengan acuan yang jelas, masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari tanpa mengabaikan kewajiban ibadah selama bulan suci.

Berikut rincian jadwal imsakiyah untuk Kota Bukittinggi pada Sabtu, 28 Februari 2026:

Imsak: 05.03 WIB
Subuh: 05.13 WIB
Zuhur: 12.35 WIB
Asar: 15.46 WIB
Magrib: 18.42 WIB
Isya: 19.46 WIB

Waktu Subuh pukul 05.13 WIB menjadi batas dimulainya puasa, yakni saat umat Islam wajib menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa hingga terbenam matahari. Sementara itu, Magrib pukul 18.42 WIB menjadi penanda berbuka puasa.

Ramadan tidak hanya bermakna menahan lapar dan dahaga. Bulan suci ini juga menjadi kesempatan memperbanyak ibadah, memperkuat spiritualitas, membaca Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui sedekah dan berbagi kepada sesama.

Niat Puasa Ramadan

Niat puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum masuk waktu Subuh. Umat Muslim dapat melafalkannya setelah salat Tarawih atau menjelang sahur.

“Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.”

Artinya:
“Saya niat puasa besok untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’aalaa.”

Penjelasan Imsak dan Batas Sahur

Imsak kerap dipahami sebagai batas akhir makan dan minum. Padahal, imsak hanyalah tanda pengingat bahwa waktu Subuh akan segera tiba, biasanya berselang sekitar 10–15 menit.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad dan tercantum dalam Sahih Bukhari, disebutkan bahwa makan dan minum diperbolehkan hingga terdengar azan Subuh.

Hal ini juga ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan bahwa batas sahur adalah terbitnya fajar.

Dengan demikian, umat Islam masih diperbolehkan menyempurnakan sahur setelah imsak, namun wajib berhenti saat azan Subuh berkumandang.

Load More