- Dua pelaku perdagangan tapir ditangkap di Pasaman.
- Tapir hendak dikirim ke Medan, digagalkan petugas.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Rencananya, satwa dilindungi itu akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan dua pelaku berinisial RH dan AF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan saat hendak membawa tapir ke luar daerah. Perdagangan satwa dilindungi itu diduga bagian dari jaringan yang lebih luas.
"Kedua pelaku diamankan beserta satu individu tapir, mobil merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA," katanya, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman bersama Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Operasi bermula dari laporan masyarakat Mapat Tunggul yang diterima petugas KPHL Pasaman Raya terkait rencana transaksi jual beli tapir pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Resor Konservasi Wilayah I Pasaman dengan bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan mendapati kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam dan nomor polisi BA 8108 CAA sesuai laporan. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Di bak belakang mobil, ditemukan seekor tapir berada di dalam kandang kayu. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan.
"Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke polres Pasaman untuk proses selanjutnya," katanya.
Antonius Vevri menjelaskan, RH mendapatkan order untuk mengangkut tapir dari anggota grup WhatsApp berinisial R dengan imbalan Rp 6 juta.
Komunikasi dilakukan melalui percakapan WhatsApp hingga terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul.
"Pelaku tinggal di rumah salah satu pemburu semenjak Selasa (24/2/2026)," katanya.
Jika pengiriman ke Lubuk Pakam, Kota Medan, berhasil, disebutkan akan ada dua ekor tapir lain yang dijemput di lokasi tersebut. Upaya perdagangan satwa dilindungi ini kini diproses hukum.
Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terkait kasus perdagangan satwa dilindungi. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
-
Kasus Karyawan Mie Gacoan Dipaksa Resign, Perusahaan Beri Klarifikasi dan Sanksi Supervisor
-
Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
-
KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat