- Dua pelaku perdagangan tapir ditangkap di Pasaman.
- Tapir hendak dikirim ke Medan, digagalkan petugas.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Rencananya, satwa dilindungi itu akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan dua pelaku berinisial RH dan AF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan saat hendak membawa tapir ke luar daerah. Perdagangan satwa dilindungi itu diduga bagian dari jaringan yang lebih luas.
"Kedua pelaku diamankan beserta satu individu tapir, mobil merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA," katanya, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman bersama Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Operasi bermula dari laporan masyarakat Mapat Tunggul yang diterima petugas KPHL Pasaman Raya terkait rencana transaksi jual beli tapir pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Resor Konservasi Wilayah I Pasaman dengan bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan mendapati kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam dan nomor polisi BA 8108 CAA sesuai laporan. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Di bak belakang mobil, ditemukan seekor tapir berada di dalam kandang kayu. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan.
"Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke polres Pasaman untuk proses selanjutnya," katanya.
Antonius Vevri menjelaskan, RH mendapatkan order untuk mengangkut tapir dari anggota grup WhatsApp berinisial R dengan imbalan Rp 6 juta.
Komunikasi dilakukan melalui percakapan WhatsApp hingga terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul.
"Pelaku tinggal di rumah salah satu pemburu semenjak Selasa (24/2/2026)," katanya.
Jika pengiriman ke Lubuk Pakam, Kota Medan, berhasil, disebutkan akan ada dua ekor tapir lain yang dijemput di lokasi tersebut. Upaya perdagangan satwa dilindungi ini kini diproses hukum.
Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terkait kasus perdagangan satwa dilindungi. (Antara)
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih