- Dua pelaku perdagangan tapir ditangkap di Pasaman.
- Tapir hendak dikirim ke Medan, digagalkan petugas.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Rencananya, satwa dilindungi itu akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan dua pelaku berinisial RH dan AF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan saat hendak membawa tapir ke luar daerah. Perdagangan satwa dilindungi itu diduga bagian dari jaringan yang lebih luas.
"Kedua pelaku diamankan beserta satu individu tapir, mobil merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA," katanya, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman bersama Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Operasi bermula dari laporan masyarakat Mapat Tunggul yang diterima petugas KPHL Pasaman Raya terkait rencana transaksi jual beli tapir pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Resor Konservasi Wilayah I Pasaman dengan bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan mendapati kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam dan nomor polisi BA 8108 CAA sesuai laporan. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Di bak belakang mobil, ditemukan seekor tapir berada di dalam kandang kayu. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan.
"Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke polres Pasaman untuk proses selanjutnya," katanya.
Antonius Vevri menjelaskan, RH mendapatkan order untuk mengangkut tapir dari anggota grup WhatsApp berinisial R dengan imbalan Rp 6 juta.
Komunikasi dilakukan melalui percakapan WhatsApp hingga terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul.
"Pelaku tinggal di rumah salah satu pemburu semenjak Selasa (24/2/2026)," katanya.
Jika pengiriman ke Lubuk Pakam, Kota Medan, berhasil, disebutkan akan ada dua ekor tapir lain yang dijemput di lokasi tersebut. Upaya perdagangan satwa dilindungi ini kini diproses hukum.
Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terkait kasus perdagangan satwa dilindungi. (Antara)
Berita Terkait
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian