- Dua pelaku perdagangan tapir ditangkap di Pasaman.
- Tapir hendak dikirim ke Medan, digagalkan petugas.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Rencananya, satwa dilindungi itu akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan dua pelaku berinisial RH dan AF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan saat hendak membawa tapir ke luar daerah. Perdagangan satwa dilindungi itu diduga bagian dari jaringan yang lebih luas.
"Kedua pelaku diamankan beserta satu individu tapir, mobil merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA," katanya, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan Resor Konservasi Wilayah I Pasaman bersama Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Operasi bermula dari laporan masyarakat Mapat Tunggul yang diterima petugas KPHL Pasaman Raya terkait rencana transaksi jual beli tapir pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Resor Konservasi Wilayah I Pasaman dengan bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan mendapati kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam dan nomor polisi BA 8108 CAA sesuai laporan. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Di bak belakang mobil, ditemukan seekor tapir berada di dalam kandang kayu. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan.
"Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke polres Pasaman untuk proses selanjutnya," katanya.
Antonius Vevri menjelaskan, RH mendapatkan order untuk mengangkut tapir dari anggota grup WhatsApp berinisial R dengan imbalan Rp 6 juta.
Komunikasi dilakukan melalui percakapan WhatsApp hingga terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul.
"Pelaku tinggal di rumah salah satu pemburu semenjak Selasa (24/2/2026)," katanya.
Jika pengiriman ke Lubuk Pakam, Kota Medan, berhasil, disebutkan akan ada dua ekor tapir lain yang dijemput di lokasi tersebut. Upaya perdagangan satwa dilindungi ini kini diproses hukum.
Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terkait kasus perdagangan satwa dilindungi. (Antara)
Berita Terkait
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Menumpuk di Pantai Padang, Limbah Kelapa Muda Bisa Jadi Pakan Ternak?
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian