SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Elwi Danil, guru besar Fakultas Hukum Unand.
Kehadiran Elwi Danil ke persidangan adalah sebagai saksi dari pihak salah satu terdakwa atas nama Heru Widyarwarman yang merupakan mantan Dirut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Elwi Danil terlebih dahulu menerangkan bahwa suatu tindak pidana harus bersifat melawan hukum. "Secara formil bertentangan dengan hukum tertulis. Namun secara Materil adalah diluar hukum tertulis. Jika keduanya terpenuhi, maka bisa dikatakan melawan hukum," katanya.
"Kemudian ada tiga syarat sehingga bisa memenjarakan seseorang, diantaranya terbukti melakukan kesalahan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," katanya lagi.
Kalau posisi terdakwa sebagai PPK dalam kasus ini, sebenarnya menyangkut keperdataan. Dalam Perpres soal pengadaan barang dan jasa, jika memang ada yang dilanggar, jaksa tidak bisa serta merta menganggap itu melanggar pasa 2 ayat (1) undang Tipikor.
"Tidak sesederhana itu, ada dua pelanggaran yakni pelanggaran yang bersifat administratif dan pelanggan bersifat pidana. Kategori perbuatan pidana, harus dilihat dari kerugian negara, atau kesengajaan," tuturnya.
Artinya, kata Elwi, ketika JPU menyatakan perbuatan melanggar hukum formilnya terpenuhi, namun juga harus mengkaji perbuatan melanggar hukum secara materilnya.
"Harus ada alasan pembenar dan pemaafnya. Artinya tidak hanya dilihat dari KUHP, namun juga dilihat dari segi materil diluar hukum tertulis," ungkapnya.
Masuk kepada pokok perkara, Penasehat Hukum terdakwa, Rahmi Jasim mempertanyakan posisi kliennya dalam proyek tersebut sebagai PPK.
Kliennya itu awalnya ditunjuk sebagai Dirut sekali PPK dalam proyek. Sebagai bentuk kehati-hatiannya, kliennya meminta untuk melakukan audit dan bahkan meminta agar pembangunan diserahkan kepada Dinas PU, namun tidak terpenuhi.
Satu bulan setelahnya, kata Rahmi, yakni pada bulan Agustus, PPK diminta untuk melakukan pencairan anggaran dengan alasan bobot bangunan sudah melebihi realisasi berdasarkan kontrak.
Kemudian PPK tidak mau mencairkannya. Karena tidak mau mencairkan, PPK diancam akan diberhentikan pengerjaan. Namun setelah dilakukan rapat yang dihadiri seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan, barulah PPK berani melakukan pencairan.
"Apakah sikap kehati-hatian PPK dalam hal ini bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf," tanya Rahmi.
"Sesuai alur yang diceritakan pengacara, sebenarnya PPK sedang berada diposisi dilematis. Saya berpendapat yang bersangkutan prinsipnya hati-hatian. Patut digali lebih lanjut dan bisa ditempatkan sebagai alasan kehati-hatian," jawab Elwi.
Kemudian Elwi menilai bahwa PPK tidak melawan hukum, karena sebagai pembuat kebijakan, yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran berdasarkan kontrak sesuai bobot dan sudah melebihi.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
-
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Pengacara Terdakwa Bongkar Fakta Sekda Mengancam
-
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong