SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Elwi Danil, guru besar Fakultas Hukum Unand.
Kehadiran Elwi Danil ke persidangan adalah sebagai saksi dari pihak salah satu terdakwa atas nama Heru Widyarwarman yang merupakan mantan Dirut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Elwi Danil terlebih dahulu menerangkan bahwa suatu tindak pidana harus bersifat melawan hukum. "Secara formil bertentangan dengan hukum tertulis. Namun secara Materil adalah diluar hukum tertulis. Jika keduanya terpenuhi, maka bisa dikatakan melawan hukum," katanya.
"Kemudian ada tiga syarat sehingga bisa memenjarakan seseorang, diantaranya terbukti melakukan kesalahan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," katanya lagi.
Kalau posisi terdakwa sebagai PPK dalam kasus ini, sebenarnya menyangkut keperdataan. Dalam Perpres soal pengadaan barang dan jasa, jika memang ada yang dilanggar, jaksa tidak bisa serta merta menganggap itu melanggar pasa 2 ayat (1) undang Tipikor.
"Tidak sesederhana itu, ada dua pelanggaran yakni pelanggaran yang bersifat administratif dan pelanggan bersifat pidana. Kategori perbuatan pidana, harus dilihat dari kerugian negara, atau kesengajaan," tuturnya.
Artinya, kata Elwi, ketika JPU menyatakan perbuatan melanggar hukum formilnya terpenuhi, namun juga harus mengkaji perbuatan melanggar hukum secara materilnya.
"Harus ada alasan pembenar dan pemaafnya. Artinya tidak hanya dilihat dari KUHP, namun juga dilihat dari segi materil diluar hukum tertulis," ungkapnya.
Masuk kepada pokok perkara, Penasehat Hukum terdakwa, Rahmi Jasim mempertanyakan posisi kliennya dalam proyek tersebut sebagai PPK.
Kliennya itu awalnya ditunjuk sebagai Dirut sekali PPK dalam proyek. Sebagai bentuk kehati-hatiannya, kliennya meminta untuk melakukan audit dan bahkan meminta agar pembangunan diserahkan kepada Dinas PU, namun tidak terpenuhi.
Satu bulan setelahnya, kata Rahmi, yakni pada bulan Agustus, PPK diminta untuk melakukan pencairan anggaran dengan alasan bobot bangunan sudah melebihi realisasi berdasarkan kontrak.
Kemudian PPK tidak mau mencairkannya. Karena tidak mau mencairkan, PPK diancam akan diberhentikan pengerjaan. Namun setelah dilakukan rapat yang dihadiri seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan, barulah PPK berani melakukan pencairan.
"Apakah sikap kehati-hatian PPK dalam hal ini bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf," tanya Rahmi.
"Sesuai alur yang diceritakan pengacara, sebenarnya PPK sedang berada diposisi dilematis. Saya berpendapat yang bersangkutan prinsipnya hati-hatian. Patut digali lebih lanjut dan bisa ditempatkan sebagai alasan kehati-hatian," jawab Elwi.
Kemudian Elwi menilai bahwa PPK tidak melawan hukum, karena sebagai pembuat kebijakan, yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran berdasarkan kontrak sesuai bobot dan sudah melebihi.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
-
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Pengacara Terdakwa Bongkar Fakta Sekda Mengancam
-
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian