SuaraSumbar.id - Ratusan ijazah lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) di Padang masih tertahan di sejumlah sekolah, menurut temuan terbaru dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Beberapa sekolah yang didapati masih menyimpan ijazah siswa antara lain MAN 2 Padang, SMKN 5 Padang, dan SMAN 12 Padang.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebut pihaknya tengah melakukan monitoring terhadap layanan penyerahan ijazah dan telah membuka akses aduan tematik terkait permasalahan ini.
"Hasilnya, masih ada siswa yang mengeluhkan ijazah mereka diduga sengaja ditahan pihak sekolah," ujar Adel, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:Tambang Ilegal Gunung Sarik: Berkas Lengkap, 1 Tersangka Hadapai 5 Tahun Penjara
Ratusan Ijazah Belum Diserahkan
Dari hasil pengawasan lapangan, ratusan ijazah ditemukan masih tersimpan di sekolah.
- MAN 2 Padang: 426 ijazah belum diserahkan dalam rentang tiga tahun terakhir, termasuk 97 ijazah dari lulusan tahun 2024.
- SMKN 5 Padang: 110 ijazah masih tertahan.
- SMAN 12 Padang: Kasus serupa juga terjadi, meskipun jumlah pastinya masih dalam pendataan.
Menurut Ombudsman, alasan utama ijazah tersebut tidak diambil bervariasi. Beberapa siswa tidak datang untuk sidik jari, sementara lainnya belum menyelesaikan administrasi tertentu, seperti surat bebas pustaka.
Namun, ditemukan pula indikasi bahwa sekolah sengaja menahan ijazah karena siswa belum melunasi tunggakan uang komite.
Adel menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh sekolah masuk dalam kategori maladministrasi dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga:Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah adalah hak siswa dan harus diserahkan tanpa syarat," tegasnya.
Saat ini, Ombudsman Sumbar terus melakukan pengawasan guna memastikan siswa mendapatkan ijazah mereka tanpa hambatan.
Tim Ombudsman juga telah meminta sekolah-sekolah terkait untuk mendata ulang dan mengumumkan daftar ijazah yang belum diserahkan melalui website dan media sosial sekolah agar siswa bisa segera mengambilnya.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam pengambilan ijazah diminta untuk segera melapor ke Ombudsman Sumbar agar dapat ditindaklanjuti.
Kontributor : Rizky Islam