Tambang Ilegal Gunung Sarik: Berkas Lengkap, 1 Tersangka Hadapai 5 Tahun Penjara

"Keempat alat berat ini kami amankan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik," jelas Dedy.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 12:05 WIB
Tambang Ilegal Gunung Sarik: Berkas Lengkap, 1 Tersangka Hadapai 5 Tahun Penjara
Ilustrasi tambang ilegal.

SuaraSumbar.id - Berkas kasus dugaan tambang ilegal galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang, telah resmi dilimpahkan oleh Polresta Padang ke Kejaksaan Negeri Padang.

Kini, pihak kepolisian menunggu keputusan lebih lanjut dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama, menyebutkan bahwa jika kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap (P21), maka barang bukti dan satu tersangka akan segera diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke kami, barulah barang bukti beserta satu pelaku akan kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Aviv, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:Maling HP di Padang Tertangkap, Ponsel Curian Malah Dipakai Orang Tuanya

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo. Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi Sita Empat Alat Berat

Sebelumnya, dalam operasi penertiban tambang ilegal pada 3 Desember 2024, Polresta Padang menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa alat berat tersebut terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker.

"Keempat alat berat ini kami amankan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik," jelas Dedy.

Baca Juga:Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik

Saat ini, alat-alat berat tersebut ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang, di Jalan M. Yamin, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.

Polisi menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan tanpa dokumen atau izin resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, aparat menindak tegas dengan menyita alat berat dan menangkap satu orang pelaku.

Sementara proses hukum terus berjalan, kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna mencegah praktik ilegal serupa terjadi kembali.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini