Maling HP di Padang Tertangkap, Ponsel Curian Malah Dipakai Orang Tuanya

"AS meminjamkan ponsel hasil curiannya kepada orang tuanya," kata Yasin.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:48 WIB
Maling HP di Padang Tertangkap, Ponsel Curian Malah Dipakai Orang Tuanya
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (14/2) pukul 17.30 WIB di Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

AS diduga mencuri dua unit ponsel di sebuah rumah di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, pada Senin (20/1) pukul 05.30 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya. Saat terbangun, korban mendapati dua ponselnya, Oppo A12 dan Oppo A3s, telah hilang.

"Saat mengecek kondisi rumah, korban juga melihat pintu dalam keadaan tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan insiden ini ke Polresta Padang," ujar Yasin, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli

Ponsel Ditemukan di Rumah Orang Tua Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Klewang Polresta Padang mendapatkan informasi tentang keberadaan AS.

Ketika tim tiba di rumah orang tua AS, mereka menemukan salah satu ponsel korban sedang dipegang oleh orang tua terduga pelaku.

"AS meminjamkan ponsel hasil curiannya kepada orang tuanya," kata Yasin.

Tak jauh dari lokasi, polisi menemukan AS dan langsung menangkapnya. Saat diinterogasi, AS mengakui telah mencuri ponsel di Aur Duri.

Baca Juga:Luis Halawa, Korban Tabrak Truk Parkir di Padang: Kronologi dan Penyelidikan Polisi

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Polisi kemudian menyita barang bukti, yaitu satu unit ponsel Oppo dan sebuah kotak ponsel.

Saat ini, AS dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.

AKP Yasin juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu rumah sebelum tidur dan segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini