Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).

Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:56 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
Ilustrasi -gedung Mahkamah Konstitusi.

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan, dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai prosedur.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Daniel dalam persidangan, dikutip hari Kamis (6/2/2025).

Selain itu, MK juga menolak tudingan pemohon terkait ketidakjujuran pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut MK, KPU telah menangani laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota

Selisih Suara Terlalu Jauh

Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan Hendri Septa dan Hidayat adalah selisih suara yang terlalu jauh dari ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil.

MK mencatat bahwa pasangan Hendri-Hidayat kalah dengan selisih 87.789 suara atau 27,5 persen dari pasangan peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir.

Angka ini jauh di atas batas maksimal selisih suara yang dapat disengketakan di MK.

Sebelumnya, pasangan Hendri Septa–Hidayat menuding pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai berbagai pelanggaran, seperti politik uang dalam bentuk pembagian minyak goreng, sembako, dan uang tunai kepada pemilih oleh pasangan Fadly-Maigus.

Baca Juga:Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk

Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada Agustus 2024 yang dihadiri 7.500 relawan serta dugaan pengarahan Ketua RT dan RW untuk mendukung Fadly-Maigus dengan imbalan uang.

Namun, MK menilai bahwa semua tudingan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, kemenangan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dipastikan tetap sah dan tidak berubah.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini