Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk

"Ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon (KPU) dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang," ujar Bambang.

Bernadette Sariyem
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:30 WIB
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2) malam.

Putusan ini akan menentukan apakah hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir tetap sah atau akan dibatalkan.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, pembacaan putusan perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan berlangsung pukul 19.30 WIB.

Gugatan Hendri Septa-Hidayat: Tudingan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Baca Juga:Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK

Pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024.

Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk:

  • Politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
  • Mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti Ketua RT, RW, dan Lurah, untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
  • Bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan, yang dihadiri 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, dengan dugaan pemberian uang kepada peserta serta target pengumpulan 60 nama pemilih.

Bambang Widjojanto menyebut bahwa politik uang dalam Pilkada Kota Padang bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan.

"Ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon (KPU) dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang," ujar Bambang.

Tuntutan: Pemungutan Suara Ulang Tanpa Paslon Nomor 1

Baca Juga:Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Hendri Septa-Hidayat meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dalam waktu maksimal empat bulan setelah putusan dikeluarkan.

Hasil Pilkada Kota Padang 2024

Sebelumnya, KPU Kota Padang telah menetapkan hasil Pilkada pada 27 November 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:

  • Fadly Amran - Maigus Nasir (176.648 suara)
  • Hendri Septa - Hidayat (88.859 suara)
  • M. Iqbal - Amasrul (54.685 suara)

Dengan perolehan suara tertinggi, Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Padang 2024.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini