Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK

Paslon 01 mendesak MK untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:21 WIB
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
Calon Bupati Tanah Datar nomor urut dua, Eka Putra. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 01, Richi Aprian dan Donny Karson, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 01, Jonky Hendry Mailuhuw, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Eka Putra dan Ahmad Fadly.

Paslon 02, yang mencakup petahana Bupati Tanah Datar Eka Putra, diduga menggunakan aparatur sipil negara (ASN) dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Dugaan pelanggaran mencakup janji uang dan pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk memengaruhi suara pemilih.

Baca Juga:Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK

“Salah satunya adalah pembagian ayam secara massal di Nagari Saruaso pada 26 November 2024, serta pemberian layanan bajak gratis di beberapa nagari pada 25 dan 26 November,” ungkap Jonky.

Pada masa tenang Pilkada, Eka Putra diduga kembali aktif menjalankan jabatan sebagai bupati, yang memberikan akses untuk memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara.

Beberapa tindakan yang disorot meliputi:

  • Penyerahan mobil pikap dan ambulans kepada Wali Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
  • Hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek.
  • Pemberian ambulans di Kecamatan X Koto.

“Tindakan ini adalah pelanggaran serius karena melibatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Jonky.

Kuasa hukum paslon 01 juga mengungkapkan adanya pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Tanah Datar.

Baca Juga:Pria di Tanah Datar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi

Dalam pertemuan tersebut, strategi kampanye Pilkada diduga dibahas tanpa melibatkan Forkompimda, KPU, Bawaslu, ataupun paslon 01, meskipun salah satu kandidat paslon 01 adalah Wakil Bupati Tanah Datar.

Paslon 01 mendesak MK untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Mereka juga berharap MK dapat memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas Pilkada di Tanah Datar.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan Pilkada di Tanah Datar, dengan masyarakat dan pengamat politik menyerukan transparansi dalam proses hukum.

Keputusan MK diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.

Perkembangan lebih lanjut terkait sengketa ini akan menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Tanah Datar dan Sumatera Barat secara umum.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini