SuaraSumbar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan seorang pria berinisial MA (24) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di rumah istrinya yang berlokasi di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Rabu (8/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Menurut laporan, tindakan pencabulan terakhir kali dilakukan pelaku pada Juni 2024 di sebuah rumah di Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo," kata AKP Surya, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:Bobol 4 Lokasi! Maling Emas Rp90 Juta di Tanah Datar Akhirnya Dibekuk
Orang tua korban mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh tersebut terjadi saat korban berada di kamar mandi.
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan pencabulan. Sebelumnya, korban juga sempat dirayu oleh pelaku.
MA kini telah diamankan bersama barang bukti di Markas Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, demi menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di Kabupaten Tanah Datar," tegas AKP Surya Wahyudi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau membahayakan perempuan dan anak di lingkungan mereka.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar, 16 Orang Luka-luka
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menindak pelaku kejahatan serupa," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi.
Polres Tanah Datar berjanji untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warganya.
Kontributor : Rizky Islam