SuaraSumbar.id - Warga Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus pria berinisial RW (47) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Setelahnya, pelaku diserahkan ke jajaran Polres Agam.
Polisi meringkus pelaku RW di kawasan Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sabtu (16/3/2024) tengah malam.
"Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke kami," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan nomor register LP/B/13/ III/2024/SAT RESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tanggal 16 Maret 2024. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.