Caleg PPP di Sumbar Disiram Suami Siri Pakai Soda Api, Tubuhnya Penuh Luka Bakar

Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Sumatera Barat (Sumbar) bernama Marnis dianiaya oleh suami sirinya berinisial RF.

Riki Chandra
Senin, 08 Januari 2024 | 17:27 WIB
Caleg PPP di Sumbar Disiram Suami Siri Pakai Soda Api, Tubuhnya Penuh Luka Bakar
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Sumatera Barat (Sumbar) bernama Marnis dianiaya oleh suami sirinya berinisial RF. Korban yang maju untuk DPRD Sumbar pada Pileg 2024 itu, disiram mengunakan soda api.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra mengatakan, penganiayaan ini diduga dipicu cemburu buta. Pelaku tak senang korban jalan dengan laki-laki lain.

"Mereka ini punya hubungan. Keterangan yang bersangkutan suami siri," kata Derry, Senin (8/1/2023).

Derry menyebutkan, peristiwa penganiayaan ini dilakukan pelaku pada 2 Januari 2024. Lokasi di kediaman korban di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga:Ada Peluang Koalisi dengan PDIP, Ini Jawaban Anies Baswedan Usai Salaman dengan Puan Maharani

"Kejadian tanggal 2, pelaku beli soda api dan air aki tanggal 1," ungkapnya.

Dampak dari siraman soda api itu, lanjut Derry, korban mengalami luka bakar di wajah, lengan hingga kaki. Korban mendapatkan perawatan.

"Badannya sebelah kiri dari wajah, lengan, sampai kaki karena soda api jadi semacam luka terbakar. Sekarang masih dalam perawatan," ujarnya.

Derry menambahkan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 351 ayat 1.

"Di situ pelaku ada unsur perencanaan, dia beli bahan itu, ada dua bahan yakni air aki dan soda api. Yang digunakan soda api. Kami mengunakan (pasal) unsur perencanaan. Karena dia sudah menentukan kapan dilakukan perbuatannya," pungkasnya.

Baca Juga:Anies Baswedan Pamitan ke Tetangga Sebelum Debat Capres, Netizen: Salut!

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak