SuaraSumbar.id - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial VA (30), atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (13/6/2024).
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan VA atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi awal mengenai transaksi narkoba yang kami terima kemudian kami tindaklanjuti dengan penangkapan," ungkap AKP Desneri pada hari Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:Pasca Banjir Bandang, 70% Warga Tanah Datar Terancam! Bupati Ajukan Permohonan Mendesak ke Kementan
Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan atas laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Setelah penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tambahnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat, tim berhasil menemukan bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, tiga buah plastik klip kosong, dan sebuah unit HP yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
VA dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kami sedang menggali lebih dalam keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba lokal dan asal usul barang bukti yang kami temukan," kata AKP Desneri.
Tersangka VA dihadapkan pada hukuman berat mengingat gravitasi tindak pidananya, dengan ancaman di bawah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Setahun Pemulihan: Tanah Datar Masuki Masa Transisi Darurat Pasca Banjir Bandang
"Kasus ini menjadi prioritas kami dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tanah Datar," tutup AKP Desneri.
- 1
- 2