Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK

Ada disparitas besar antara laporan resmi dan fakta penggunaan dana di lapangan, ujar Bambang di hadapan sidang MK.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:25 WIB
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
Bambang Widjojanto, pengacara pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Padang, Hendri Septa dan Hidayat. [Suara.com/Rakha]

SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum Hendri Septa, Bambang Widjojanto, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir.

Bambang mengungkapkan bahwa paslon 01 hanya melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp5,7 miliar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Namun, dugaan di lapangan menunjukkan bahwa biaya kampanye paslon 01 sebenarnya mencapai Rp49,5 miliar, jauh melampaui angka yang dilaporkan secara resmi.

Baca Juga:Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako

“Ada disparitas besar antara laporan resmi dan fakta penggunaan dana di lapangan,” ujar Bambang di hadapan sidang MK.

Ia juga menyoroti sumber dana kampanye paslon 01 yang dianggap tidak masuk akal.

Berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK, total kekayaan Fadly Amran dan Maigus Nasir hanya mencapai Rp1,4 miliar, sementara mereka mengklaim seluruh biaya kampanye berasal dari dana pribadi.

Selain dugaan penyimpangan dana kampanye, Bambang menuding paslon 01 memanfaatkan aparat pemerintahan, seperti RT dan RW, dalam kegiatan kampanye terselubung.

Salah satu modus yang disorot adalah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada 13-15 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran resmi Pilkada.

Baca Juga:Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang

“Sebanyak 7.500 warga, termasuk ASN, diundang dalam kegiatan bimtek ini. Para peserta menerima imbalan sebesar Rp500 ribu per pertemuan, dengan janji tambahan selama tiga bulan ke depan,” kata Bambang.

Ia menegaskan bahwa RT dan RW sebagai perangkat daerah seharusnya netral, namun mereka justru dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan paslon 01.

Bambang juga mengungkapkan bahwa paslon 01 diduga melakukan politik uang secara masif di delapan kecamatan, termasuk Koto Tangah, Padang Utara, Padang Barat, dan Padang Selatan.

Modus yang digunakan adalah menyamarkan politik uang sebagai "partisipasi politik" dalam kampanye.

“Politik uang ini membungkus narasi partisipasi politik, namun melibatkan banyak struktur pemerintahan. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Hendri Septa menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini