Ia menegaskan bahwa RT dan RW sebagai perangkat daerah seharusnya netral, namun mereka justru dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan paslon 01.
Bambang juga mengungkapkan bahwa paslon 01 diduga melakukan politik uang secara masif di delapan kecamatan, termasuk Koto Tangah, Padang Utara, Padang Barat, dan Padang Selatan.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan politik uang sebagai "partisipasi politik" dalam kampanye.
“Politik uang ini membungkus narasi partisipasi politik, namun melibatkan banyak struktur pemerintahan. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Baca Juga:Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako
Hendri Septa menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa politik uang yang melibatkan aparat pemerintahan dapat merusak prinsip kejujuran dan keadilan dalam demokrasi.
“Bayangkan jika politik uang yang melibatkan aparat pemerintahan terus terjadi tanpa sanksi, hanya orang-orang dengan kekayaan melimpah yang dapat menjadi pemimpin. Ini ancaman bagi demokrasi kita,” tegas Hendri.
Paslon 03 meminta MK untuk memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan putusan yang adil.
Mereka berharap kasus ini menjadi langkah awal untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di masa depan.
Baca Juga:Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang
Keputusan MK terkait sengketa ini akan menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kota Padang, yang berharap Pilkada berjalan dengan transparansi dan keadilan.