Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK

Ada disparitas besar antara laporan resmi dan fakta penggunaan dana di lapangan, ujar Bambang di hadapan sidang MK.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:25 WIB
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
Bambang Widjojanto, pengacara pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Padang, Hendri Septa dan Hidayat. [Suara.com/Rakha]

Ia mengingatkan bahwa politik uang yang melibatkan aparat pemerintahan dapat merusak prinsip kejujuran dan keadilan dalam demokrasi.

“Bayangkan jika politik uang yang melibatkan aparat pemerintahan terus terjadi tanpa sanksi, hanya orang-orang dengan kekayaan melimpah yang dapat menjadi pemimpin. Ini ancaman bagi demokrasi kita,” tegas Hendri.

Paslon 03 meminta MK untuk memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan putusan yang adil.

Mereka berharap kasus ini menjadi langkah awal untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di masa depan.

Baca Juga:Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako

Keputusan MK terkait sengketa ini akan menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kota Padang, yang berharap Pilkada berjalan dengan transparansi dan keadilan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak