Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako

Keberatan dari paslon 03 berkait pada dugaan pelanggaran pidana selama kampanye, dan bukan pada rekapitulasi suara itu sendiri, terang Dorri.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:55 WIB
Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako
Calon Wali Kota Padang dan Calon Wakil Wali Kota Padang nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - KPU Kota Padang telah mengumumkan hasil Pemilihan Wali Kota 2024 dengan pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, sebagai pemenang dengan perolehan 176.648 suara, atau 55,2 persen dari total suara sah.

Namun, hasil ini diwarnai kontroversi saat saksi dari paslon 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

Penolakan ini diungkapkan langsung oleh Budi Sahrial, politisi dari Partai Gerindra, dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Truntum, Jumat (6/12).

"Kami keberatan dengan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kota dengan beberapa alasan dan tidak akan menandatangani berita acara sebagai sikap resmi paslon 03," ucap Budi.

Baca Juga:Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang

Budi menyampaikan bahwa keberatan mereka tertuju pada dugaan praktik politik uang oleh salah satu pasangan calon selama kampanye, dengan bukti yang telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang.

Meskipun keberatan tersebut hanya berlaku untuk rekapitulasi Pilwako Padang dan tidak mempengaruhi pemilihan gubernur, masalah ini masih menjadi sorotan.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menanggapi dengan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak berkaitan langsung dengan proses rekapitulasi suara yang telah mereka lakukan.

“Keberatan dari paslon 03 berkait pada dugaan pelanggaran pidana selama kampanye, dan bukan pada rekapitulasi suara itu sendiri,” terang Dorri.

Dorri juga menambahkan bahwa meskipun saksi paslon 03 menolak menandatangani berita acara, hal tersebut tidak menghalangi pengesahan hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga:Hasil Pilkada Padang 2024: Fadly-Amran Raih 176.648 Suara, Petahana Tumbang!

"Saksi dari paslon 01 dan 02 telah menandatangani berita acara. Kami siap menghadapi segala kemungkinan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang diajukan oleh paslon 03.

Situasi ini menimbulkan ketegangan dan antisipasi terhadap kemungkinan sengketa lebih lanjut mengenai hasil pemilihan ini.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini