- Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan memusnahkan 252 botol miras hasil operasi pekat selama periode April hingga Juni 2026.
- Pemusnahan dilakukan karena peredaran miras melanggar peraturan daerah serta bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial masyarakat setempat.
- Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
SuaraSumbar.id - Satpol PP dan Damkar Kabutapen Pesisir Selatan, Sumatera Barat memusnahkan 252 botol minuman keras (miras). Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, penertiban dan pemusnahan miras ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil operasi penertiban dan pengawasan dari April hingga Juni 2026 ada 252 botol minuman keras yang diamankan dilakukan pemusnahan," katanya melansir Antara, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Dongki Agung, peredaran minuman keras tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Pesisir Selatan.
"Minuman keras bukan saja melanggar ketentuan Perda, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan minuman keras ilegal.
"Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi mengatakan,
operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia berharap langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dan Damkar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah.