Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan

Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan minuman keras ilegal.

Suhardiman
Senin, 15 Juni 2026 | 12:55 WIB
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
Satpol PP dan Damkar Kabutapen Pesisir Selatan memusnahkan 252 botol minuman keras. [Antara]
Baca 10 detik
  • Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan memusnahkan 252 botol miras hasil operasi pekat selama periode April hingga Juni 2026.
  • Pemusnahan dilakukan karena peredaran miras melanggar peraturan daerah serta bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial masyarakat setempat.
  • Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

SuaraSumbar.id - Satpol PP dan Damkar Kabutapen Pesisir Selatan, Sumatera Barat memusnahkan 252 botol minuman keras (miras). Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, penertiban dan pemusnahan miras ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat.

"Berdasarkan hasil operasi penertiban dan pengawasan dari April hingga Juni 2026 ada 252 botol minuman keras yang diamankan dilakukan pemusnahan," katanya melansir Antara, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Dongki Agung, peredaran minuman keras tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Pesisir Selatan.

"Minuman keras bukan saja melanggar ketentuan Perda, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan minuman keras ilegal.

"Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi mengatakan,
operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Ia berharap langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dan Damkar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini