Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota

Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.

Bernadette Sariyem
Selasa, 04 Februari 2025 | 21:08 WIB
Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.

Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan ini adalah karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk

Berdasarkan aturan tersebut, selisih perolehan suara maksimal 2 persen atau sekitar 1.229 suara diperlukan agar gugatan bisa diterima.

Namun, dalam Pilkada Payakumbuh 2024, selisih suara antara pasangan Supardi-Tri Venindra dengan paslon pemenang, Zulmaeta-Elzadaswarman (nomor urut 3), jauh di atas batas yang ditentukan.

Supardi-Tri Venindra (Nomor Urut 01): 15.459 suara. Sementara Zulmaeta-Elzadaswarman (Nomor Urut 03): 21.207 suara. Selisih suara: 5.748 suara atau 9,39 persen.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena selisih suara terlalu besar, pasangan Supardi-Tri Venindra tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Guntur.

Baca Juga:Buron! Polisi Kejar 'Tampuruang' Pemasok Narkoba di Payakumbuh

Dengan putusan ini, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh 2024 sesuai hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh.

Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Payakumbuh dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah berlangsung pada 27 November 2024.

Kontributor : Rizky Islam

News

Terkini

Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Arisal Aziz, menegaskan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam di Ranah Minang.

News | 15:28 WIB

Para pengguna dompet digital DANA kembali dimanjakan dengan kesempatan emas pada hari Senin, 14 April 2025 melalui link DANA Kaget yang kini bisa diklaim dengan mudah.

News | 14:32 WIB

Hari ini, Senin 14 April 2025, link DANA Kaget terbaru kembali dibagikan secara luas.

News | 13:40 WIB

Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik.

News | 12:05 WIB

BRI senantiasa menghadirkan inovasi layanan dan pendampingan bagi UMKM.

News | 16:20 WIB

Di Silungkang, Sumatera Barat, para perajin masih mempertahankan metode tradisional dalam setiap helai kain yang mereka produksi.

News | 14:00 WIB

Gempa 4,3 magnitudo yang mengguncang wilayah Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), dipastikan tidak berpotensi tsunami.

News | 20:36 WIB

Salah satu kuliner favorit Yogyakarta ini semakin mantap membuka layanan dengan dukungan BRI.

News | 18:40 WIB

Sebanyak 108 kecelakaan lalu lintas terjadi selama pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2025 di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar).

News | 16:46 WIB

Omzet bulanan PT Andara Cantika Indonesia stabil di angka Rp300 juta menjangkau lokal hingga internasional.

News | 13:18 WIB

BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan besaran dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis.

News | 19:51 WIB

Seorang anggota Satpol PP Agam dikeroyok puluhan orang saat membubarkan acara hiburan orgen tunggal di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

News | 17:37 WIB

Gunung Talang kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik usai serangkaian gempa bumi beruntun mengguncang Solok.

News | 15:44 WIB

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus menjalin kerja sama dengan mitra baru.

News | 15:25 WIB

Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diguncang tiga kali gempa bumi pada Selasa (8/4/2025) sore.

News | 20:53 WIB
Tampilkan lebih banyak