SuaraSumbar.id - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemerintah perlu mendudukkan kembali definisi otonomi daerah untuk menyelesaikan persoalan tingginya biaya Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Alex, Pilkada serentak yang digelar di seluruh Indonesia memerlukan pengkajian ulang terkait konsep otonomi daerah, agar pembahasan soal mahalnya biaya pemilu bisa lebih fokus dan terarah.
"Otonomi daerah kita sebenarnya ada di tingkat kabupaten dan kota atau sejak level provinsi. Soal ketatanegaraan ini yang mesti kita dudukkan kembali agar perdebatan kita soal mahalnya pembiayaan Pilkada jadi lebih fokus," ujar Alex.
Sumbar, Perintis Pilkada Serentak
Alex menyebut Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi perintis dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Sejak tahun 2005, pemilihan gubernur Sumbar sudah dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di 13 kabupaten/kota.
Kabupaten dan kota tersebut meliputi:
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Limapuluh Kota
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Bukittinggi
- Kota Solok
"Sejak 2005 hingga 2024, Pilkada di Sumatera Barat selalu digelar serentak antara kepala daerah di level provinsi dengan kabupaten dan kota. Secara teknis, ini menghasilkan penghematan biaya," ungkap Alex.
Penghematan ini, menurutnya, terlihat pada efisiensi pemutakhiran data pemilih, honor panitia ad hoc, dan pembiayaan TPS yang hanya dialokasikan sekali saja.
"Biaya seperti honor KPPS, Linmas, serta penyewaan tenda dan kursi untuk TPS dapat ditekan ketika Pilkada dilaksanakan serentak," ujarnya.
- 1
- 2