Singgung Prabowo Sebut Pilkada Serentak 2024 Mahal, Ketua PDIP Sumbar Usul Tinjau Ulang Otonomi Daerah!

Ketua PDIP Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya meninjau ulang definisi otonomi daerah.

Riki Chandra
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:44 WIB
Singgung Prabowo Sebut Pilkada Serentak 2024 Mahal, Ketua PDIP Sumbar Usul Tinjau Ulang Otonomi Daerah!
Anggota DPRI dari Sumbar, Alex Indra Lukman yang juga Ketua PDIP Sumbar. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua PDIP Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya meninjau ulang definisi otonomi daerah. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Alex menyebutkan bahwa pemahaman yang tepat akan konsep ini dapat membantu fokus pada solusi penghematan biaya Pilkada.

“Otonomi daerah sebenarnya dimulai di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Hal ini perlu ditinjau agar pembahasan soal mahalnya biaya Pilkada bisa lebih terarah,” ujar Alex, Selasa (17/12/2024).

Menurut Alex, Sumbar termasuk provinsi perintis dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang dimulai tahun 2005. Saat itu, pemilihan gubernur digelar bersamaan dengan pemilihan bupati dan wali kota di 13 kabupaten/kota, termasuk Solok, Agam, Dharmasraya, dan lainnya. Pola ini terus berlangsung hingga kini.

Alex menyoroti efisiensi teknis yang tercipta, seperti pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan sekali, serta honor panitia adhoc dan pembiayaan TPS yang cukup dialokasikan satu kali.

“Penghematan ini mencakup honor KPPS, Linmas, hingga penyewaan tenda dan kursi TPS,” katanya.

Alex mengkritisi wacana Presiden Prabowo Subianto terkait Pilkada dikembalikan ke DPRD karena Pilkada langsung berbiaya mahal.

Dia meminta pemerintah mendalami kembali definisi otonomi daerah untuk memperbaiki sistem Pemilu tanpa mengurangi legitimasi kepala daerah. “Jika kepala daerah dipilih lewat legislatif, ini bisa melemahkan status mereka,” jelasnya.

Alex menekankan bahwa sistem Pilkada langsung tetap relevan dan telah diterapkan hingga tingkat desa, termasuk e-voting pada pemilihan wali nagari di Kabupaten Agam pada 2021 lalu.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015, Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020.

Menurut Alex, ide perbaikan sistem Pemilu jangan sampai menjadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

“Jika gubernur dan bupati serta wali kotanya dipilih dalam konsep perwakilan yakni melalui pemilihan di lembaga legislatif tingkat provinsi dan bupati serta kota, tentunya ini akan men-delegitimasi status kepala daerah,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini