Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2024 | 18:07 WIB
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar. [Suara.com/B. Rahmat]

Dengan disahkannya dua Perda ini, masyarakat Kota Padang kini memiliki regulasi yang lebih kuat dalam menciptakan ketertiban umum dan mencegah ancaman narkotika.

Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penerapan Perda ini.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini