Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2024 | 18:07 WIB
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar. [Suara.com/B. Rahmat]

Regulasi ini memungkinkan kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami berharap implementasi kedua Perda ini mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Kota Padang. Dengan adanya regulasi ini, kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegas Andree.

Harapan untuk Kota Padang yang Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menambahkan bahwa pengesahan kedua Perda ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan sehat.

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan disahkannya dua Perda ini, masyarakat Kota Padang kini memiliki regulasi yang lebih kuat dalam menciptakan ketertiban umum dan mencegah ancaman narkotika.

Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penerapan Perda ini.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini