Heboh! Bupati Pasaman Didakwa Kampanye di Tempat Ibadah, Ancam 6 Bulan Penjara

Keputusan akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:09 WIB
Heboh! Bupati Pasaman Didakwa Kampanye di Tempat Ibadah, Ancam 6 Bulan Penjara
Bupati Pasaman, Sabar AS. [Dok.Antara]

“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” kata Ferdinal.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya.

“Keputusan akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Langkah Berlanjut

Baca Juga:Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut pelanggaran dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Pengadilan diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat Pasaman dan Sumbar menunggu kepastian hukum terhadap kasus ini.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak