Heboh! Bupati Pasaman Didakwa Kampanye di Tempat Ibadah, Ancam 6 Bulan Penjara

Keputusan akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:09 WIB
Heboh! Bupati Pasaman Didakwa Kampanye di Tempat Ibadah, Ancam 6 Bulan Penjara
Bupati Pasaman, Sabar AS. [Dok.Antara]

Sabar AS sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Lubuk Sikaping pada Selasa (17/12/2024).

Kasus ini menjadi yang pertama kali di Sumatera Barat di mana seorang kepala daerah menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemilu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.

Baca Juga:Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap karena kasus ini masih berjalan.

“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” kata Ferdinal.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya.

“Keputusan akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Langkah Berlanjut

Baca Juga:Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut pelanggaran dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini