Drama Kepemimpinan Unand: Prof Nilda Menang di PTUN, Tapi Tolak Jabatan Demi Keutuhan Institusi

"Dengan selesainya persoalan ini, Unand akan menjadi lebih kuat, solid, dan sinergi. Kami akan terus menatap ke depan untuk kejayaan bangsa," ujar Rektor.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2024 | 21:29 WIB
Drama Kepemimpinan Unand: Prof Nilda Menang di PTUN, Tapi Tolak Jabatan Demi Keutuhan Institusi
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Universitas Andalas (Unand) resmi menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan keputusan Rektor Unand terkait pemberhentian Prof Nilda Tri Putri dari jabatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Meski begitu, Prof Nilda Tri Putri menolak kembali menjabat demi menjaga keutuhan institusi.

Rektor Unand, Prof Efa Yonnedi, menjelaskan bahwa perselisihan ini bermula dari rekomendasi Majelis Wali Amanat (MWA) yang menyebutkan Prof Nilda Tri Putri tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial minimal dua tahun sebagai pejabat setingkat ketua departemen.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor memutuskan untuk memberhentikan Prof Nilda dari jabatannya sebagai Ketua LPM.

Prof Nilda kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Padang. Setelah melalui proses persidangan, PTUN memutuskan membatalkan pemberhentian tersebut dan meminta Unand mengembalikan harkat dan martabat Prof Nilda sebagai Ketua LPM.

Baca Juga:Polemik Unand: Khairul Fahmi Pilih Harga Diri, Tolak Jabatan Wakil Rektor II

"Berdasarkan hasil sidang, Unand berkewajiban mengembalikan harkat dan martabat Prof Nilda Tri Putri sebagai Ketua LPM. Sebagai institusi yang taat hukum, kami telah mengeksekusi keputusan tersebut pada 15 November 2024," ujar Prof Efa Yonnedi, Jumat (15/11/2024).

Meskipun haknya dipulihkan, Prof Nilda memilih untuk tidak melanjutkan tugasnya sebagai Ketua LPM Unand. Keputusan ini, menurutnya, diambil untuk menjaga kesatuan dan keutuhan Unand.

"Alasannya mirip dengan Khairul Fahmi, beliau ingin menjaga keutuhan Unand dan meyakini bahwa ada banyak tempat untuk mengabdi," tambah Prof Efa.

Dengan penolakan tersebut, jabatan Ketua LPM kembali diemban oleh Harisman, yang sebelumnya menjabat dalam kapasitas tersebut.

Prof Efa menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi Unand dan institusi pemerintah lainnya untuk senantiasa mematuhi aturan hukum.

Baca Juga:2 Tahun Mandek! Kasus Korupsi Dana Unand Bikin Mahasiswa Patungan

"Dengan selesainya persoalan ini, Unand akan menjadi lebih kuat, solid, dan sinergi. Kami akan terus menatap ke depan untuk kejayaan bangsa," ujar Rektor.

Universitas Andalas berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat semangat kebersamaan dan dedikasi seluruh pihak dalam membangun institusi yang lebih baik.

Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lembaga pendidikan.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini