SuaraSumbar.id - Polemik pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) mencapai babak baru setelah Dr. Khairul Fahmi, yang sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, menolak untuk kembali menduduki jabatan tersebut.
Meskipun rektor Unand, Efa Yonnedi, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada Khairul Fahmi, ia memilih untuk tidak melanjutkan peran sebagai Wakil Rektor II.
Khairul Fahmi dilantik sebagai Wakil Rektor II pada 2 Januari 2024 untuk periode 2024-2029, tetapi diberhentikan pada 2 April 2024 atas rekomendasi Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, yang menilai ia belum memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Keputusan ini kemudian digugat oleh Khairul Fahmi ke PTUN Padang. Dalam putusan PTUN, pengadilan menyatakan pemberhentian tersebut keliru, mengharuskan Unand untuk memulihkan status dan harga diri Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
Baca Juga:2 Tahun Mandek! Kasus Korupsi Dana Unand Bikin Mahasiswa Patungan
Rektor Unand memilih untuk menerima putusan PTUN tanpa mengajukan banding, dengan langkah yang ditempuh melalui penerbitan SK yang membatalkan pemberhentian Khairul Fahmi dan mengangkatnya kembali sebagai Wakil Rektor II.
"Kita memilih langkah yang halal dan baik dengan mengembalikan serta mengeluarkan SK untuk Bapak Khairul Fahmi kembali menjabat Wakil Rektor II," ujar Efa Yonnedi pada Kamis (14/11/2024).
Namun, Khairul Fahmi memutuskan untuk menolak tawaran tersebut. Menurutnya, pemulihan nama baiknya sudah cukup, dan ia merasa tidak perlu kembali ke jabatan tersebut.
“Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian saya keliru. Saya juga berterima kasih kepada rektor yang dengan sukarela menjalankan perintah PTUN, namun saya tidak bersedia untuk kembali melanjutkan jabatan wakil rektor II,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dr. Hefri Handra ditunjuk sebagai Wakil Rektor II Unand yang baru.
Baca Juga:Rp566 Juta Raib! Sidang Korupsi Dana Mahasiswa Unand Dikebut
Kontributor : Rizky Islam