Pengembangan kasus terhadap Dedek menunjukkan bahwa dia adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tim melakukan pengintaian terhadap Dedek berdasarkan informasi keberadaannya. Namun, saat penggerebekan, Dedek tidak ditemukan di lokasi.
Meski begitu, polisi menemukan dua mobil L300 dalam kondisi terurai sebagai barang bukti di lokasi penggerebekan.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman bersama dua tersangka utama, Ganda dan Jes.
Baca Juga:Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota jaringan lainnya yang mungkin terlibat.
Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam mengatasi jaringan pencurian kendaraan di wilayah Sumatera Barat dan memberikan peringatan tegas bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kontributor : Rizky Islam