SuaraSumbar.id - Kasus perampokan mobil pengisi ATM di Kabupaten Padang Pariaman yang melibatkan dua oknum polisi, Nofri (29) dan Suja (21), serta seorang warga sipil, Swandi (38), masih berjalan lambat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan rekonstruksi kejadian, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasi Pidana Umum Wendri Firisa menjelaskan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan belum menggambarkan dengan jelas kronologi peristiwa perampokan. Akibatnya, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Perkara perampokan itu sudah diserahkan penyidik kepada kami, namun setelah diperiksa oleh jaksa peneliti, masih ada kekurangan,” ungkap Wendri, Rabu (16/10/2024).
Wendri menambahkan bahwa rekonstruksi kasus sangat penting dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan mempercepat proses penyempurnaan berkas perkara. Namun, hingga saat ini, rekonstruksi belum juga dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
"Dari berkas yang kami terima, belum tergambar dengan jelas peristiwa kejadian. Rekonstruksi akan mempermudah gambaran peristiwa," tambahnya.
Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu penyidik untuk melengkapi berkas dan melakukan rekonstruksi, sebelum kasus ini dapat dilanjutkan.
Wendri juga menyatakan bahwa dalam perkara ini, pelaku terancam dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Peristiwa perampokan bersenjata api tersebut terjadi di depan Jaya Sentrikon Fly Over BIM, Kampung Kasang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (26/8/2024) malam.
Baca Juga:Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
Pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang sebesar Rp 5,6 miliar milik PT Bringin Gigantara, dengan total Rp 2,5 miliar berhasil dirampok, sementara Rp 1,1 miliar telah disetorkan ke ATM sebelum kejadian.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan bahwa dua oknum polisi yang terlibat dalam perampokan ini terancam dipecat.
Kontributor : Rizky Islam