SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah menerima berkas perkara Indra Septiarman, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polisi karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara tersebut diperiksa oleh jaksa peneliti, ditemukan beberapa hal yang harus disempurnakan.
"Penanganan kasus Indra Septiarman telah kami terima dari penyidik polisi. Berkas perkara telah kami periksa dan hasilnya dikembalikan lagi ke polisi lantaran masih ada yang harus dilengkapi," kata Bagus, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
Saat ini, penyidik kepolisian sedang melengkapi berkas tersebut, dan setelah diperbaiki, Kejaksaan akan kembali memeriksanya. Jika semua syarat terpenuhi, kasus tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.
"Posisi berkas itu masih pada penyidik polisi. Nanti jika diserahkan lagi ke kami maka akan diperiksa kembali. Jika sudah lengkap maka akan dinyatakan lengkap atau P21," lanjutnya.
Bagus Priyonggo juga menambahkan bahwa setelah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan kasus, pihaknya melihat adanya dugaan kuat bahwa pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Setelah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan perkara kuat dugaan adanya pembunuhan berencana dari peristiwa tersebut," jelasnya.
Namun, sementara unsur pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari telah terpenuhi, dugaan adanya pembunuhan berencana masih menunggu kelengkapan bukti untuk dapat dikonfirmasi sepenuhnya.
Baca Juga:Bawaslu Padang Pariaman Siap Digugat ke DKPP soal Dugaan Keberpihakan di Pilkada
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap tersangka dengan teliti dan cermat.
Kontributor : Rizky Islam