SuaraSumbar.id - Kasus perusakan dan pembongkaran baliho Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, JKA-Rahmat, di Padang Pariaman, memicu kontroversi setelah video kejadian tersebut viral di media sosial pada Senin (14/10/2024).
Dalam video itu, terlihat Purnawirawan Polri berpangkat AKBP, Asmar Yunus, terlibat cekcok dengan masyarakat terkait aksinya mencabut baliho tersebut.
Menanggapi video yang viral, kuasa hukum Paslon nomor urut dua, Suhatri Bur-Yosdianto, segera membuat laporan ke Panwascam Nan Sabaris, Padang Pariaman.
Sementara itu, Asmar Yunus, melalui kuasa hukumnya, Zulbahri, berencana melaporkan penyebar video tersebut ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:Bawaslu Turun Tangan! Ratusan APK Pilkada Bukittinggi Dicopot
Zulbahri menjelaskan bahwa tindakan kliennya, Asmar Yunus, dilakukan untuk melindungi istrinya, yang merupakan kepala sekolah dan ASN, dari dugaan keterlibatan politik.
Baliho yang dicabut oleh Asmar terpasang di lingkungan sekolah, dan ia khawatir hal itu dapat menimbulkan persepsi bahwa istrinya mendukung Paslon nomor urut dua.
“Motivasi klien saya sederhana, yakni melindungi istrinya selaku ASN dari tuduhan keterlibatan politik,” ujar Zulbahri.
Meski Asmar telah meminta maaf saat kejadian, pihak keluarga besar Asmar Yunus merasa tidak terima dengan penyebaran video yang dinilai menggiring opini publik secara emosional dan berlebihan.
Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan pihak yang menyebarkan dan mempublikasikan video tersebut.
Baca Juga:Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol
“Kami akan melaporkan penyebar video ini karena tindakan tersebut melanggar privasi dan dapat mempengaruhi opini masyarakat secara negatif,” tambah Zulbahri.
Kasus ini menambah tensi dalam Pilkada di Padang Pariaman, di mana masing-masing pihak kini saling mengambil langkah hukum.
Kontributor : Rizky Islam