Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan

Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta yang mewakili 12 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD tahun 2024.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Duit APBD Bukan Main-main! Parpol di Sijunjung Dilatih Lapor Keuangan
Ilustrasi membuat laporan keuangan (envato)

SuaraSumbar.id - Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Sijunjung mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan bagi partai politik di Aula Wisma Keluarga, Muaro Sijunjung, pada Senin (14/10/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta yang mewakili 12 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD tahun 2024.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Aroni Basri, Inspektorat Daerah, BKAD, serta Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sijunjung, Maifrizon, dalam sambutannya menekankan pentingnya Bimtek ini.

Baca Juga:Supardi - Tri Venindra: Masa Depan Payakumbuh Ada di Tangan Pemuda

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik wajib melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa.

"Bimtek Keuangan Parpol ini penting diikuti, karena partai politik harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel, serta tepat waktu," ujar Maifrizon.

Bantuan keuangan kepada partai politik, lanjutnya, bertujuan memperkuat sistem dan kelembagaan partai melalui pendanaan yang difokuskan pada pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD dan DPC.

Meski bantuan keuangan merupakan hak partai politik yang memiliki kursi di DPRD, mereka tetap berkewajiban melaporkan penggunaannya dengan benar.

Ia berharap melalui Bimtek ini, semua partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Sijunjung dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan aturan pelaporan yang berlaku.

Baca Juga:Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat

Kasubag TU Kesbangpol, Maryusman, menambahkan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengadministrasian dan pelaporan bantuan keuangan agar dapat dilakukan dengan akuntabilitas tinggi. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan dana yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dana partai politik di Sijunjung dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak